​Tindaklanjuti Sengketa Lahan Desa Kinunang-Pulisan, Komisi I DPRD Sulut Gelar RDP Bersama BPN

oleh -130 Dilihat
Foto Bersama Usai Rapat | foto: DES(IKN)

IKNews-SULUT– Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti surat permohonan dari Aliansi Masyarakat Pulisan Kinunang dan Law Office Legal Consultans & Partners terkait permasalahan hak guna bangunan PT.Minahasa Permai Resort Development, Senin (2/2) bertempat di Ruang Rapat Komisi I.

​Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Sulut, Braien R. L. Waworuntu, SE, ini menjadi wadah mediasi setelah munculnya klaim tumpang tindih kepemilikan lahan. Warga kedua desa meyakini memiliki hak sah atas tanah tersebut, sementara di sisi lain, pihak perusahaan disebut telah menguasai area yang disengketakan.

​Dalam RDP tersebut, Braien menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional untuk mengawal aspirasi masyarakat. Braien juga mendesak pihak BPN untuk memberikan penjelasan transparan mengenai status hukum lahan tersebut.

​”Kami perlu mendapatkan penjelasan langsung dari BPN terkait status dan legalitas lahan ini. Hal ini penting agar penyelesaian masalah dilakukan secara objektif dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Braien.

​Lebih lanjut, ia meminta BPN melakukan penelusuran mendalam terhadap dokumen-dokumen kepemilikan yang dipegang warga. Verifikasi menyeluruh dianggap krusial karena warga mengklaim memiliki surat-surat tanah yang sah secara hukum.

​Merespons tuntutan tersebut, pihak BPN menyatakan bahwa kasus sengketa lahan di Kinunang dan Pulisan telah masuk dalam daftar target penyelesaian konflik agraria. BPN berkomitmen untuk menuntaskan persoalan ini sejalan dengan target nasional penyelesaian konflik pertanahan tahun ini.

​Menanggapi komitmen BPN, Braien memastikan bahwa Komisi I tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal proses tersebut hingga tuntas.

​”Kami akan kawal terus sampai masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Karena tahun ini adalah target penyelesaian konflik oleh BPN, maka realisasinya harus nyata,” tambahnya.

​Di akhir rapat, Braien menyampaikan apresiasi kepada Kepala BPN dan perwakilan masyarakat yang hadir. Ia berharap RDP ini menjadi langkah awal yang konkret untuk mengakhiri sengketa yang telah berlangsung lama.

​Komisi I DPRD Sulut berharap agar solusi yang diambil nantinya bersifat adil dan transparan, sehingga memberikan kepastian hukum baik bagi masyarakat maupun pihak perusahaan. (Mg01)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.