Beranda Sumut Kab. Asahan Zainal Aripin Sinaga Diangkat Sebagai Pj Sekda Asahan

Zainal Aripin Sinaga Diangkat Sebagai Pj Sekda Asahan

223
0
Zainal Aripin Sinaga Diangkat Sebagai Pj Sekda Asahan (Ft : Don).

IKNews, ASAHAN – Bupati Asahan, H. Surya mengangkat Zainal Aripin Sinaga sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (24/7/2024).

Pengangkatan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-74.1-5.2 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan.

Bupati Surya mengatakan sehubungan dengan adanya kekosongan jabatan Sekda Kabupaten Asahan sejak 4 Juli 2024, maka berdasarkan ketentuan pasal 1 huruf (B) dan pasal 5 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

“Berdasarkan peraturan Presiden tersebut, Penjabat Sekda diangkat untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah yang berhalangan melaksanakan tugas, karena tidak bisa melaksanakan tugas dan atau terjadi kekosongan jabatan Sekda di lingkungan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota”, ungkapnya.

Selain itu, Surya menyebut peraturan Perundang – Undangan ini juga mengacu kepada amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, tepatnya pada pasal 214 ayat 2 dinyatakan bahwa jika Sekda Kabupaten berhalangan melaksanakan tugasnya, maka tugas Sekda Kabupaten dilaksanakan oleh penjabat yang ditunjuk oleh Bupati atas persetujuan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Perundang – Undangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Asahan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara selaku perpanjangan tangan Pemerintah telah menerbitkan menyetujui saudara Zainal Aripin Sinaga sebagai Penjabat Sekda Kabupaten Asahan sebagaimana tertuang dalam Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 800/7006/2024 tanggal 18 Juli 2024 perihal persetujuan penunjukkan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan.

Atas jabatan ini, saya ucapkan terima kasih kepada saudara karena telah melaksanakan tugas dengan baik selama menjabat sebagai Pelaksana Harian Sekda Kabupaten Asahan beberapa waktu yang lalu.

“Kini pun saya percaya saudara akan mampu, dan dapat bekerja dengan lebih baik dalam menjalankan peran saudara sebagai Penjabat Sekda Kabupaten Asahan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan,” terang Surya.

Editor : Donny Damara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini