INFOKINI.NEWS, BOLMONG – Kasus dugaan penggunaan narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh oknum bakal calon legislatif (bacaleg) dapil tiga Kabupaten Bolmong dari Partai Amanat Nasional (PAN) KM alias Titin, rupanya sangat mecoreng wajah partai besutan Zulkifly Hasan ini di Kabupaten Bolmong.
Untuk itu, selain akan diproses hukum, caleg perempuan dari wilayah Kecamatan Passi bersatu ini, bakal keluarkan dari daftar caleg PAN dari dapil tiga Bolmong, dan tak bisa ikut dalam Pemilihan legislatif (Pileg) 2019 mendatang. Hal itu tercermin dalam pernyataan Ketua DPD PAN Kabupaten Bolmong Musli Manoppo saat dihubungi Minggu (03/09) siang ini.
Ia menegaskan, PAN Bolmong bakal mengeluarkan Titin dari daftar caleg PAN. “Informasi inikan baru saya ketahui, nah jika itu benar, yang bersangkutan akan diberi sanksi termasuk bakal dikeluarkan dari daftar caleg, dan itu sudah sesuai aturan,” jelas Musli.
Meski demikian, pihaknya bersama beberapa pengurus DPD PAN Bolmong masih akan melakukan rapat bersama caleg-caleg di dapil tiga. “Nanti kita lihat hasil rapat seperti apa. Yang pasti ada sanksi karena ini menyangkut nama baik dan citra partai,” tutup Musli.
Tim Infokini.News