Beranda Hukum & Kriminal Terbukti Gunakan Narkoba, Polres Kotamobagu Tangkap Oknum Polisi Dan ASN Bolmong

Terbukti Gunakan Narkoba, Polres Kotamobagu Tangkap Oknum Polisi Dan ASN Bolmong

113
0

Kotamobagu – Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu menangkap oknum polisi berinisial NHM alias Nur (40) dan oknum ASN berinisial INM alias Irma (35). Kedua oknum yang bukan suami istri ini ditangkap karena terbukti menggunakan narkoba jenis sabu tingkat 1 dengan barang bukti sabu seberat 0,7 gram.

Penangkapan dilakukan, Rabu (15/1/2020) di kediaman NHM di Kelurahan Gogagoman tepatnya di jalan Kembang.

Diketahui, tersangka oknum polisi yang berpangkat Aipda ini bertugas di wilayah Polres Boltim. Sedangkan tersangka oknum ASN bekerja di Pemkab Bolmong.

Adapun, barang bukti yang disita pihak Polres Kotamobagu berupa, narkotika jenis sabu, baju dinas Polri, baju jas bhayangkari dan senjata air soft gun.

Dari informasi yang dirangkum Rabu (12/2/2020) pada konferensi pers Polres Kotamobagu, bahwa kedua tersangka tersebut telah menggunakan narkoba sudah berkali-kali. “Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini positif menggunakan narkoba. Mereka menggunakan barang ini sudah berkali-kali,” ungkap Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK saat konferensi pers.

Lanjut Kapolres, dari hasil pengakuan tersangka, bahwa barang tersebut, didapatnya pada saat di Poso sejak tahun 2018. “Menurut penuturan tersangka bahwa barang bukti didapatnya di Poso pada tahun 2018 semenjak tersangka masih bertugas disana,” ujar Prasetya.

Lanjutnya, kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 112 UU Nomor 35 thn 2009e dengan hukuman diatas 20 tahun penjara dan sanksi tegas akan dilakukan pemecatan.(Zak)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini