Ilustrasi

INFOKINI.NEWS, BOLMONG – Peraturan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Nomor 433 tahun 2018 yang mengatur soal besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 wajib dijalankan seluruh perusahaan yang beroperasi di Bolaang Mongondow (Bolmong).

Berdasarkan aturan, UMP Sulut 2019 mendatang adalah 3.051.076 atau mengalami kenaikan dibanding UMP 2018 yang hanya Rp2.824.286.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bolmong, Ramlah Mokodongan mengatakan akan menindaklanjuti Pergub Sulut Nomor 43 tahun 2018 tersebut dengan menyurat kepada setiap perusahaan yang tersebar di Bolmong.

“Semua perusahaan wajib menyesuaiakan dengan Pergub yang telah ditetapkan. Selain itu perusahaan wajib menandatangani pernyataan apabila mereka sudah membayar pekerja sesuai UMP,” ujar Ramlah, Minggu (18/11/2018).

Ramlah menambahkan, kewajiban perusahaan mengupah tenaga kerja sesuai UMP telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Kalau tidak menjalankan aturan yang sudah ada atau istilahnya tidak patuh, perusahaan bisa dipindanakan,” tegasnya.

 

Tim Infokini News

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here