Beranda Daerah Kotamobagu Soal Gaji Perangkat Desa Setara ASN Golongan IIA, Pemkot Tunggu Peraturan Turunan...

Soal Gaji Perangkat Desa Setara ASN Golongan IIA, Pemkot Tunggu Peraturan Turunan PP No 11 Tahun 2019

134
0
foto istimewah

INFOKINI.NEWS, KOTAMOBAGU – Kenaikan Gaji bagi Perangkat Desa setara Apartur Sipil Negara (ASN) golongan IIA, di seluruh desa di Kotamobagu, masih menunggu peraturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa, yang telah ditanda tangani Presiden Joko Widodo.

Menurut, Kabid Anggaran, BPKD Kotamobagu, Helfrits Lahimade, Pemkot hingga hari ini, baru menerima PP kenaikan gaji tersebut.

“Jika regulasi turunanya seperti Permen dan juknisnya sudah ada, maka gaji apatur desa sudah bisa  ditata melalui anggaran desa,” katanya, Rabu (13/3/2019).

Ia pun menjelaskan, kenaikan gaji tersebut tidak akan membebani APBD, karena anggaran tersebut bersmuber dari APBDes yang didalamya ada ADD dan Dana Desa.

“APBD kita tidak berpengaruh. Anggaranya berasal dari APBDes ditiap desa,” terangnya. (irg)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini