Kotamobagu – Pemerintah memberi catatan sejumlah syarat yang harus diterapkan saat pelaksanaan salat tarawih 1442 Hijriah dan salat Idul Fitri secara berjamaah di masjid atau di luar rumah.
Syarat itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Menteri Agama (Menag) RI, nomor: SD.03 Tahun 2021 tentang panduan ibadah ramadan dan idul fitri tahun 2021.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Menag, Yaqut Cholil Qoumas tersebut, menegaskan akan penerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
“Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID- 19) serta memberikan rasa aman kepada umat
Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadan tahun 1442 H/ 2021, dibutuhkan panduan ibadah Ramadan yang memenuhi aspek syariat dan protokol kesehatan,” tulis surat edaran itu.
Sementara itu, pelaksanaan salat tarawih dan idul fitri berjamaah di Kota Kotamobagu masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kotamobagu, Hamdan Mokoagow, mengatakan jika salat tarawih berjamaah di masjid dipastikan bisa dilaksanakan.
Fakta menarik dan bermanfaat
“Dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Salat tarawih berjamaah di Masjid dipastikan boleh dilaksanakan. Nantinya akan ada surat edaran resmi pemerintah terkait hal tersebut,” kata Hamdan.
Dirinya berharap, masyarakat Kotamobagu selalu patuh terhadap protokol kesehatan.
“Adanya virus ini mengharuskan masyarakat mematuhi protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penyebaran Covid-19. Tak terkecuali di masjid, jamaah juga diminta mematuhi prokes,” imbaunya.
Berikut isi surat edaran Menteri Agama tentang pelaksanaan Salat Tarawih dan Idul Fitri 2021 secara berjamaah: