Kotamobagu – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kotamobagu bersama instansi teknis terkait seperti Sub Denpom, Dinas Perhubungan dan Sat Pol PP Kotamobagu menggelar Operasi Penggunaan Masker di sejumlah tempat keramaian di Kotamobagu, Selasa (25/8/2020).
Kegiatan operasi penggunaan masker di pusat keramaian ini dilaksanakan mulai dari pertokoan hingga areal pasar tradisional Serasi.
Kasat Lantas, AKP Novita Citra Restika SIK, menjelaskan bahwa penertiban penggunaan masker tersebut sebagai langkah untuk menindak lanjuti himbauan pemerintah untuk tetap menggunakan masker dimasa pandemi ini.
“Dimasa adaptasi kebiasaan baru ini kami melaksanakan operasi penggunaan masker sebagaimana yang telah dianjurkan oleh pemerintah tentang protokol kesehatan agar tetap dipatuhi oleh masyarakat,” imbau Novita.
Adapun masyarakat yang didapati tidak menggunakan masker oleh petugas gabungan diberikan sanksi berupa melaksanakan senam AWS3 dengan dibimbing langsung oleh salah satu petugas.
“Senam AWS3 adalah singkatan dari Andrie Wongso Sehat Semangat Senang, yang merupakan senam yang rutin dilaksanakan oleh personil Polres Kotamobagu setiap selesai pelaksanaan apel pagi,” terang Novita.