Kotamobagu – Hasil pengumuman Tujuh warga Kotamobagu yang dinyatakan positif Covid-19, setelah dilakukan pemeriksaan awal atau Rapid test yang diketahui telah mengikuti Ijtima di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada maret lalu. Mendapatkan protes dari Jamaah Tabligh.
Sejumlah Jamaah Tabligh mendatangi kantor Dinas Kesehatan (Dinkes), Selasa (14/04/2020).
“Saya sudah jelaskan kepada mereka bahwa terkait keterangan saya di sejumlah media soal hasil dari Rapid Test tersebut. Sudah dijelaskan kepada mereka bahwa Rapid Test bukan alat diagnosa, tapi merupakan alat screening yang ketika dia positif kita sudah langsung vonis dia menderita Covid-19. Nah, kita masih tunggu hasil Swab. Dan mereka setuju soal itu,” kata Kepala Dinkes Dr Tanty Korompot. (Zak)