IKNews, Kotamobagu – Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib melantik dan mengambil sumpah empat Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, Rabu, 11 Februari 2026, di Aula Kantor Wali Kota Kotamobagu.
Pelantikan yang dipimpin langsung Wali Kota Weny Gaib, didampingi Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat serta Sekretaris Daerah Sofyan Mokoginta, dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat konsolidasi pemerintahan pasca penataan struktur birokrasi.
Empat pejabat yang dilantik yakni Yusrin Mantali yang bergeser dari Kepala Inspektorat Daerah menjadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Moh. Agung Adati sebagai Asisten Administrasi Umum Daerah, Adnan Masinae sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan, serta Refli Mokoginta sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Selain itu, Surat Keputusan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah juga diserahkan kepada Rahfan Mokoginta, mengisi posisi strategis dalam pengawasan internal pemerintahan.
Penataan jabatan ini dipandang sebagai bagian dari penguatan mesin birokrasi dalam mendukung arah kebijakan dan program prioritas kepemimpinan Weny–Rendy. Sejumlah posisi yang diisi memiliki peran vital, mulai dari pengawasan, stabilitas politik daerah, hingga penguatan administrasi pemerintahan dan ketahanan pangan.
Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan pentingnya loyalitas, profesionalisme, serta komitmen menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
“Jabatan adalah amanah. Tugas utama kita adalah melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab dan menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas oleh seluruh Pejabat Tinggi Pratama, sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Pelantikan ini sekaligus menandai langkah konsolidatif Pemerintah Kota Kotamobagu dalam memastikan stabilitas birokrasi tetap terjaga seiring dinamika politik dan pembangunan daerah ke depan. (Mg01)






