IKNews, BINJAI – Pokja Pemko Binjai Klarifikasi Keterangan CV. Umaja yang sudah membuat di pemberitaan sangat menghebohkan se-Indonesia kususnya di Pemko Binjai Sumatra Utara.
Saat di konfirmasi kepada media ini pada hari Selasa(25/7/2023) siang pukul 11.39 wib di ruangan Pokja Pemko Binjai,Mahlin selaku Pokja menerangkan kepada media ini hasil hak jawab untuk CV. Umaja.”
1.Bahwa pada angka I sanggahan saudara kami telah menyampaikan jawaban sanggahan,sebagaimana yang telah dilampirkan pada SPSE dalam tahapan masa sanggah dalam tahapan tender.
Sebelum dilakukan tahapan tindak-lanjut tender gagal (Evaluasi Ualang) sesuai surat sanggah saudara tertanggal 8 Juli 2023.
2.Selanjutnya pada angka 2 sanggahan saudara,perlu kami luruskan sekaligus tegaskan bahwa saudara salah dalam memberikan pernyataan di mana saudara menyatakan,bahwa sanggahan CV. Delima dinyatakan di tolak oleh Pokja dan diberi kesempatan 14 hari untuk memasukkan sanggahan banding,apa yang menjadi dasar saudara menyatakan hal tersebut. “Sesuai apa yang telah di jawab oleh Pokmil pada SPSE atas sanggahan CV. Delima pada tahapan masa sanggah dalam tender,jelas bahwa Pokmil menyatakan sanggahan CV. Delima di terima dan tidak ada menyatakan menolak,dan memberikan kesempatan 14 hari untuk memasukkan sanggah banding kepada CV. Delima dalam jawaban sanggahan dalam tersebut.”Sanggahan yang Pokmil nyatakan di tolak adalah sanggahan CV. Umaja(Mohon Bukak Kembali SPSE-Red)bukan sanggahan dari CV. Delima.
- Bahwa menanggapi pernyataan saudara pada angka 3, Pokmil menilai saudara belum memahami alur atau proses penerapan terprogram pada Sistem Aplikasi SPSE dan lebih mengarah kepada pemahaman berdasarkan alam pemikiran yang tidak menerima hasil yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu maka perkenankan Pokmil menejelaskan sedikit apa yang terprogram pada Aplikasi SPSE jika terjadi tender gagal dan tindak lanjut tender gagal. Jika terjadinya tender gagal (karena sanggahan dinyatakan diterima, dimana dalam hal ini yang dimaksud sanggahan diterima adalah sanggahan yang dilakukan oleh CV. Delima), maka sesuai ketentuan BAB III. IKP, huruf G, angka 39,4 : Pokja pemilihan melakukan evaluasi dokumen penawaran yang telah masuk, apabila: a. terdapat kesalahan dalam evaluasi, maka sistem SPSE secara otomatis akan membuka kembali jadwal baru dan tahapan tender berjalan sesuai dengan tahapan yang telah terprogram pada sistem, dan secara otomatis juga jawaban sanggahan dari seluruh peserta baik yang diterima maupun yang ditolak akan hilang dari system, jadi bukan Pokmil yang menghapus atau menghilangkan lampiran jawaban sanggah tersebut.
- Bahwa menanggapi pernyataan sanggahan saudara pada angka 4, lagi-lagi saudara melakukan kesalahan penilaian atas maksud dan makna dari evaluasi ulang. Seharusnya saudara sudah mengerti dan memahami bahwa tender dilanjutkan dengan tender ulang karena ada sanggahan yang diterima, namun Pokmil menyadari dan memaklumi bahwa saudara belum mengetahui proses tahapannya jika ada proses sanggahan yang diterima sebagaimana yang diatur dalam ketentuan dokumen pemiliham dan aplikasi yang terprogram pada aplilasi SPSE.
- Bahwa menjawan sanggahan saudara pada angka 5, 6 dan 7, kami jelasakan, bahwa sanggahan CV. Delima dinyatakan diterima, karena apa yang menjadi substansi senggahannya setelah diteliti dan analisis adalah benar bahwa Fakta komitmen yang disampaikan sudah benar dan memenuhi ketentuan, maka dari itulah Pokmil memutuskan dilakukan evakuasi ulang. Namun untuk sanggahan CV. Umaja, Fakta Komitmen yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan, diharap saudara baca kembali jawaban Pokmil atas sanggahan saudara terhadap alasan tersebut, sebagaimana yang telah diinput pada SPSE dalam tahapan tender sebelumnya.
Selanjutnya setelah dilakukan evaluasi ulang terhadap semua dokumen penawaran peserta yang telah mamsukan penawaran, diperoleh hasil atas evaluasi ulang terhadap semua dokumen penawaran peserta yang telah memasukan penawaran.
Hasil evaluasi ulang itu bahwa pada tahapan teknis untuk CV. Umaja dinyatakan gugur karena alasan yang sama dengan hasil evaluasi pada tahapan tender sebelumnya, sedangkan untuk CV. Delima dan CV. Karya Bersama TA, dalam penawaran dokumen masing-masing peserta tersebut terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan pada persyaratan peralatan utama dan personil manajerial, sehingga ketentuan BAB III. Instruksi kepada peserta (IKP), angka 29.12, Huruf d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikadi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan merubah subtansi penawaran.
Maka Pokmil mengubdang CV. Delima dan CV. Karya Bersama TA untuk menghadiri klarifikasi sebagaimana yang diamanatkan ketentuan diatas.
Lalu mengapa CV Umaja tak diundang? Jawabannya adalah karena dalam evaluasi dokumen RKK (Fakta Kokitmen) sudah dinyatakan gugur dan didalam memutuskan penguguran tersebut Pokmil tidak menemukan atau mendapati hal-hal yang tidak jelas atau meragukan karens merupakan prosedur perlunya pembuktian lapangan atau dokumen, namun merupakan perlunya penjelasan sebagaimana yang tercantum dalam jawaban sanggaham Pokmil terdahulu.
Kemudian oada tahap klarifikasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam undangan yang disampaikan dan telah diterima oleh masing-masing peserta (CV.Delima dan CV. Karya Bersama TA) CVm Delima tidak menghadiri undangan klarifikasi, sehingga sesuai ketentuan (BAB III, IKP, angka 29.12 huruf e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka mengugugrkan penawaran) CV. Delima dinyatakan GUGUR, sedangkan CV. Karya Bersama TA menghadiri undangan klarifikasi. *