INFOKINI.NEWS, KOTAMOBAGU – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bagi Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Calon PPK mulai disosialisasikan di lingkup Pemerintahan Kota (Pemkot) Kotamobagu, Selasa (6/11/2018).
Sosialisasi yang digelar di Aula Rumah Dinas (Rudis) Wali Kota Kotamobagu itu diikuti pejabat Satuan Kerja Peragkat Daerah (SKPD),dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kotamobagu, serta selaku pemateri yakni Instruktur Nasional dan Saksi Ahli PBJ Pemkota Kotamobagu, Rahfan Mokoginta.
Dalam paparanya, Rahfan, mengatakan, tujuan diadakanya sosialisasi ini merupakan perubahan dari Perpres Nomor 54 Tahun 2010 ke Nomor 16 Tahun 2018 tentang PBJ.”Tentunya, Perpres baru ini, mengalami perubahan proses kerja. Salah satunya terkait proses pekerjaan pengadaan,” katanya.
Ia berharap, perubahan Perpres ini, wajib diketahui dan dipahami para pejabat terkait. Sehingga kedepan dalam proses pelaksaan pengadaan tidak terjadi masalah.
“Perpres baru ini harus betul-betul kita pahami bersama. Agar pekerjaan terkait Pengadaan Barang Jasa berjalan dengan baik sesuai dengan rencana,” terangnya. (irg)