Kotamobagu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini disebabkan melonjaknya kasus covid-19 di Sulut.
Dalam SE yang ditandatangani Gubernur Olly Dondokambey itu, ada 10 daerah di Sulut berstatus waspada atau zona orange, yang salah satunya daerah Kota Kotamobagu. Menyikapi edaran Gubernur Sulut tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu langsung action dengan menggelar rapat bersama dengan pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa.
“Pemerintah Kotamobagu sudah menindaklanjuti Edaran Gubernur Sulut tentang antisipasi peningkatan Covid 19. Instruksi itu jadi dasar hukum dan harus dilaksanakan oleh sangadi dan lurah kepada masyarakatnya,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda), Sande Dodo.
Menurutnya, poin-poin penting dalam edaran telah dibahas satu persatu dalam rapat bersama camat, sangadi dan lurah. “Dan apabila dipandang perlu maka akan dikeluarkan pula Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu untuk mempertegas Surat Edaran Gubernur. Hal ini perlu dilakukan sebagai upaya menahan lonjakan paparan Covid-19,” pungkasnya.