Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, akan kembali memberlakukan pembatasan untuk jam operasional bagi para pelaku usaha guna meminimalisir penyebaran virus covid-19.
Menurut Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kotamobagu yakni Sahaya Mokoginta, hal ini bertujuan mencegah agar supaya tidak terjadinya kerumunan di tempat-tempat umum.
“Memang sudah sempat kita sosialisasikan bersama dengan beberapa instansi terkait seperti Polres Kotamobagu, Kodim dan Dishub di tempat-tempat usaha,” Tuturnya, Jumat (12/03/2021).
Ia menambahkan, untuk pembatasan tersebut nantinya akan diberlakukan setelah adanya surat edaran dari Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara,” Kita masih menunggu kapan turun surat edaran,” Pungkasnya.