Beranda Daerah Kotamobagu Pemberlakuan Tarif Baru Parkir Tunggu Perda Ditetapkan

Pemberlakuan Tarif Baru Parkir Tunggu Perda Ditetapkan

56
0
foto dok. istimewah

INFOKINI.NEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu  akan menaikan tarif retribusi parkir. Menurut Kepala Dishub, Nasly Paputungan, pemberlakukan tarif baru tersebut menunggu Peraturan Daerah (Perda) ditetapkan.

“Kita tinggal tunggu Perda ditetapkan, tarif baru kita berlakukan,” katanya belum lama ini.

Dijelasaknya, naiknya tarif retribusi parker dalam rangka peningkatan PAD. Lebih lanjut, sosialisasi ke masayarakat naiknya tarif retribusi parker mulai juga mulai dilakukan.

“ Semua pos parkir baik portal parkir di RSUD maupun pos parkir manual di pusat kota dipasangi spanduk agar para pengguna langsung membacanya,” terangnya. (*/irg)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini