ilustrasi istimewah

INFOKINI.NEWS, KOTAMOBAGU –  Membanggakan. Kalimat itu layak disebutkan atas raihan prestasi yang didapat Kota Kotamobagu. Kali ini Kotamobagu kembali mendapat penghargaan yakni  Swasti Saba Wiwerda Kota Sehat Nasional 2019. Kabar gembira itu berdasarkan radiogram tertanggal 8 November 2019 dari Kementrian Dalam Negeri (Kemndagri) yang ditanda tangani langsung oleh Sekjen Kemndagri.

Dalam radiogram tersebut tercantum nama-nama daerah yang kepala daerahnya diundang untuk hadir menerima penghargaan tersebut pada 19 November 2019, pekan depan. Salah satu yang diundang Wali Kota Kotamobagu.

Kepala Dinas Kesehatan Kotamobagu, Ahmad Yani Umar, mengatakan, tahun ini Kota Kotamobagu naik satu tingkat di atas penghargaan dasar Padapa yaitu Swasti Saba Wiwerda.

“Di radiogram, kepala derah yang akan menerima penghargaan itu. Acaranya, Selasa tanggal 19  pekan depan di Jakarta,” terangnya.

Dijelaskanya, ada empat tatanan yang dipakai pemerintah pusat sebagai dasar penilaian Kota Sehat.

“Yang pertama, tatanan permukiman sarana dan prasarana sehat, indikator yang di nilai antara lain: adanya sarana pengolahan sampah yang sangat baik yaitu TPA, adanya sarana sekolah sehat yang sudah juara tingkat nasional, hutan kota, pengelolaan pasar yang baik, penyediaan air bersih yang baik di tempat umum dan lainnya,” jealsnya.

“Yang kedua, tatanan industri dan perkantoran sehat, indikator penilaian antara lain, adanya home industri yang sehat yaitu industri kopi di bilalang, industri yang ramah lingkungan dan sampah plastik yaitu industri sapu ijuk di sia dan perkantoran sehat yaitu di kantor SKPD mogolaing,” paparnya.”

“Selanjutnya yang ke tiga, tatanan ketahanan pangan dan gizi, indikator penilaian: meningkatnya produksi pangan Kotamobagu, tersedianya cadangan pangan dan lumbung pangan di masyarakat, kasus gizi buruk menurun, dan lainnya,” terangnya.

“Dan yang keempat, tatanan kehidupan masyarakat sehat dan mandiri, indikator penilaian: gerakan penanaman pohon, posyandu aktif, posbindu aktif, desa siaga, adanya larangan merokok di tempay tertentu seperti Perkantoran dan RSUD,” pungksanya. (*/irg)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here