INFOKINI.NEWS – Dilansir dari Detik.com, Maskapai berlogo singa merah, Lion Air menerapkan tarif bagasi mulai hari ini, Selasa (22/1/2019). Dengan demikian, kelebihan barang bawaan penumpang di atas 7 kg dikenakan biaya.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hengki Angkasawan mengatakan, pengenaan tarif ini sempat ditunda karena mesti ada sosialisasi dari pihak maskapai.
“Iya hari ini (berlaku) tanggal 22, sesuai dengan ini Pak Menteri kemarin, ditunda sampai tanggal 22,”kata dia kepada detikFinance, Selasa (22/1/2019).
Dia menuturkan, baru Lion Air yang menerapkan tarif bagasi. Sementara, maskapai berbiaya murah lain seperti Citilink belum menerapkan tarif bagasi tersebut. Citilink sendiri sebelumnya juga mewacanakan tarif bagasi mengikuti jejak Lion Air.
“Baru Lion yang SOP-nya sudah di-approve oleh Bu Dirjen. Citilink belum,” paparnya.
“Di atas 7 kg dikenakan bagasi. Lion aja yang LCC (low cost carrier) aja, yang medium service sama full service nggak masuk, hanya LCC aja,” ujarnya.
Dia mengatakan, pemerintah tak bisa melarang maskapai untuk menerapkan tarif bagasi. Dia bilang, maskapai memang boleh menarik tarif bagasi.
“Kalau dari kita LCC memang diperbolehkan menarik bagasi yang dia free 7 kg. Bagi pemerintah apapun keputusan maskapai untuk mengedukasi juga masyarakat. Jadi kalau berpergian cuma 2 hari masa bawanya sampai 20 kg, itu saja yang kita inginkan untuk masyarakat memahami bagaimana perjalanan kita juga efektif,” tutupnya.
Sumber: Detik.com