Beranda Daerah KIP Sulut Sosialisasikan Undang-Undang Keterbukaan Publik 

KIP Sulut Sosialisasikan Undang-Undang Keterbukaan Publik 

158
0

INFOKINI.NEWS, KOTAMOBAGU – Komisi Informasi Provinsi Sukawesi Utara (KIP Sulut) bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik bertempat di Aula Rumah Dinas (Rudis) Walikota Kota Kotamobagu, Rabu (7/11/2018).
Kegaiatan yang diikuti Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tiap instansi sampai dgn tingkat desa, serta pewarta pos liputan Pemkot Kotamobagu, dibuka langsung Sekretaris Kota (Sekot) Adnan Massinae.

Sosialisasi itu menghadrikan 5 (Lima) Komisioner KIP Sulut sebagai narasumber dipimpin langsung Ketuanya, Andre Mongdong, dan dimoderatori, Kepala Bidang (Kabid) Statistik, Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kotamobagu, Moch. Fahri Damopilii.

Diawal kegaiatan, Sekot Adnan Masinae, dalama sambutanya mewakili Wali Kota Kotamobagu mengatakan, keterbukaan informasi publik (KIP) sudah merupakan bagian penting saat ini.”Keterbukaan Informasi saat ini sudah bisa diakses masyarakat yang telah diatur dalam undang-undang, yang bertujuan sebagai fungsi kontrol dalam pelayanan yang dijalankan badan publik,” katanya.

Akan tetapi, menurut Adnan, tidak semua informasi tidak bisa diketahui publik. Apalagi menyangkut kerahasiaan negara.”Informasi tak semua bisa diakses. Degan adanya sosialisasi ini, kita akan tahu informasi apa saja yang yang bisa dipublikasikan. Saya harap para peserta sosialisasi mengikuti kegiatan ini dengan serius,” jelasnya.

Ketua KIP Sulut, Andre Mongdong, dalam paparanya mengatakan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang KIP ini mengatur terkait kewajiban badan publik negara dan badan non publik negara guna memberikan informasi pelayanan terbuka, transparan, dan bertanggung jawab terhadap masyarakat umum.

“Keterbukaan informasi ini sebenarnya mulai berjalan pasca reformasi 1998. Namun diundang-undangkan setelah 10 tahun pasca reformasi yakni pada tahun 2008,” katanya.

Ia pun menjelaskan, beberapa tugas-pokok KIP Sulut, yakni menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi.
“Keterbukaan informasi memberikan ruang bagi masyarakat turut serta mengawasi jalanya pemerintahan dengan baik,” jelasnya.(irg)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini