Beranda Daerah Kotamobagu Ketua PKK Kotamobagu dan Kadis P3A Jadi Pembicara Pada Sosialisasi Perlindungan Anak...

Ketua PKK Kotamobagu dan Kadis P3A Jadi Pembicara Pada Sosialisasi Perlindungan Anak di Pontodon

180
0
foto istimewah

INFOKINI.NEWS, KOTAMOBAGU –  Ketua Tim Penggerak PKK Kotamobagu, Angki Taurina Mokoginta, bersama Kepala Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kotamobagu Siti Rafika Bora menjadi pembicara pada sosialisasi pelatihan dan penyuluhan perlindungan anak yang di gelar oleh Pemerintah Desa Pontodon,  Kamis (7/11/2019) kemarin.

foto istimewah

Menurut Anki,  ada beberapa poin penting harus diketahui masyarakat  dalam materi perlindungan anak, terutama orang tua harus mengubah pola asuh anak mulai dari lingkungan terkecil itu keluarga, pola pendekatan terhadap anak, lalu kebutuhan sandang pangan anak,serta kesejahteraan anak.

“Kita jangan hanya memperhatikan kemajuan IPTEK anak, tapi tidak dengan IMTAK anak. Hanya karena kita tidak mau dianggap kuno kita memberikan teknologi kepada anak tanpa di awasi,”katanya.

Selanjutnya, mempersiapkan generasi muda selain pembangunan, juga dalam kesiapan mereka memasuki dunia rumah tangga. Bahwasanya rumah tangga harus dibentuk dari pembangunan karakter. Dimana siap secara mental, jasmani dan rohani.

“Inilah siklus kehidupan, dimana mulai dari mereka lahir, menjadi anak-anak, remaja, sampai dewasa. Nah, masuk fase rumah tangga, mereka harus jadi orang tua yang produktif sehingga terjadi simbiosis mutualisme didalamnya,” jelasnya.

Sementar itu,  Kadis P3A Siti Rafika Bora, memaparkan terkait penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pencegahannya.

“Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan yang mengakibatkan kesengsaraan, atau penderita kepada perempuan baik secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di depan umum atau didalam lingkungan kehidupan pribadi,”terangnya.

“Anak-anak kita harus diberikan pahaman terkait tempat-tempat yang merupakan wilayah privasi mereka. Dimana selain ibu atau ayah, orang lain tidak boleh menyentuh wilayah-wilayah privasi tersebut, seperti pantat, mulut, dada, kemaluan meskipun seorang dokter. Kecuali dalam pengawasan orang tua sendiri,”jelasnya. (*/irg)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini