Kotamobagu -Setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna di DPRD Kotamobagu, maka APBD Perubahan Tahun 2020 masih harus dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut).
Jika tak ada aral melintang, agenda konsultasi yang sama-sama akan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD itu, dijadwalkan berlangsung Jumat (9/10/2020) lusa di Pemprov Sulut.
Demikian diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus SP. “Perda APBD Perubahan Tahun 2020 sudah kita ajukan ke Pemprov Sulut, untuk dikonsultasikan. Kita kemudian diberi jadwal konsultasi pada hari Jumat pekan ini,” katanya, Rabu (7/10/2020).
“Jadwal konsultasi ini sudah pula kami informasikan ke pihak DPRD. Sebab, agenda konsultasi seperti ini harus pula dihadiri dan diikuti langsung oleh pihak DPRD,” tambah Ato –sapaan akrab birokrat muda ini.
Seperti diketahui, Perda Perubahan APBD Kota Kotamobagu Tahun 2020 telah ditetapkan oleh DPRD melalui rapat paripurna pada 30 September lalu. Enam fraksi yang ada di Dewan, seluruhnya sepakat bulat untuk diperdakannya APBD-P tersebut. Meski demikian, tiap-tiap fraksi melalui juru bicara masing-masing, tetap memberikan sejumlah catatan dan masukan kritis ke pihak eksekutif (Pemkot Kotamobagu).