Beranda Daerah Bolmong Ini Penjelasan Bupati Bolmong Terkait Pindahnya RKUD Dari Bank SulutGo ke BNI

Ini Penjelasan Bupati Bolmong Terkait Pindahnya RKUD Dari Bank SulutGo ke BNI

159
0

INFOKINI.NEWS, BOLMONG – Bupati Bolmong Dra. Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, Selasa (29/1) kemarin menghadiri Rapat Fasilitasi Permasalahan Pengelolaan BUMD terkait Penguatan BPD SulutGo yang difasilitasi oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kememdagri, Drs Syarifuddin MM turut dihadiri oleh Walikota Kotamobagu Ir. Hj. Tatong Bara, Walikota Manado DR. GSV. Lumentut, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Edwin Silangen beserta jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Direktur Utama PT. Bank SulutGo Jefry Dendeng beserta beberapa Komisaris dan Direksi PT. Bank SulutGo.

Salah satu hal penting yang dibahas dalam rapat tersebut, adalah soal pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab Bolmong dari Bank SulutGo ke BNI, yang belakangan terinformasi akan diikuti oleh Pemkot Kotamobagu dan Pemkot Manado.

Dirjen mengatakan, memang di dalam regulasi kita, yang namanya BUMD termasuk Bank SulutGo pemiliknya yaitu Pemerintah Daerah baik itu Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mempunyai saham di Bank SulutGo dan menjadi mitra bisnis pemerintah daerah.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, bahwa pihak Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menghindari sedapat mungkin untuk seolah-olah mengambil sikap menunjuk harus di salah satu bank, tentunya hal ini tidak mungkin tapi itu adalah kewenangan kepala daerah karena kekuasaan penunjukkan bank sebagai RKUD adalah kuasa dari kepala daerah dan bank mana yang akan dijadikan RKUD itu ada di telunjuknya kepala daerah, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip bisnis yang sehat.

“Sebagai contoh ada di daerah lain ketika Pemda meminjam di bank lain bunganya masih bisa dengan angka 10%, tapi begitu meminjam di bank BUMD bunganya mencapai 14% dan artinya hal ini pada akhirnya deskresi itu ada di daerah, dengan memperhatikan apakah efisiensi masa harus meminjam di bank yang bunganya sangat tinggi, sehingga kepala daerah mempunyai deskresi (kewenangan) selaku pemegang kekuasaan keuangan daerah,” kata Syarifudin.

Menurutnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah disebutkan bahwa salah satu alasan kepala daerah menunjuk bank tertentu itu karena berbagai keunggulan yang ditawarkan oleh bank itu, dan setidaknya ini yang menjadi bahan pertimbangan Bupati Bolmong untuk memindahkan RKUD ke Bank BNI.

“Satu hal yang ingin saya garis-bawahi yaitu kalau bukan pemda yang membesarkan Bank SulutGo, maka siapa yang akan membesarkan, dan kalaupun pemda beramai-ramai lepas tangan, maka Bank SulutGo akan selesai dan tamat riwayatnya,” terangnya.

Senada diungkapkan Sekrpov Edwin Silangen, menurutnya, Bank SulutGo saat ini mengalami kerugian yang diakibatkan oleh pemindahan RKUD oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow ke Bank BNI sehingga mengakibatkan Bank SulutGo mengalami gangguan dalam menjalankan bisnisya, karena peminjaman uang yang dilakukan oleh PNS jaminannya adalah gaji dan tentunya hal ini tidak akan jadi masalah kalau jaminan gaji tersebut tetap disetorkan ke Bank SulutGo.

“Atas dasar itulah, maka gubernur melayangkan surat kepada dirjen untuk melaksanakan rapat fasilitasi pada hari ini,” terang dia.

Menurut Edwin, dalam waktu dekat akan dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa yang dimana dalam RUPS Luar Biasa nanti merupakan kesempatan bagi Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow untuk menyampaikan keluhan-keluhan terkait dengan pelayanan Bank SulutGo.

“Inti dari permasalahan ini yaitu ada pada pinjaman PNS dengan menggunakan prinsip bank berupa jaminan yaitu gaji dari PNS peminjam,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Bupati Bolmong Dra. Hj Yasti Soepredjo Mokoagow mengatakan, ada banyak hal yang menyebabkan Pemkab Bolmong memindahkan RKUD dari Bank SulutGo ke BNI.

“Yang pertama, sebagai pemerintah, Pemkab Bolmong wajib mencari sumber-sumber PAD yang sah, kemudian ada hal yang krusial yaitu permasalahan yang menyumbang Opini Disclaimer oleh BPK dimana data RC yang ada di Bank SulutGo berbeda dengan data yang ada di Pemkab Bolmong dan perbedaan data itu tidak diperbaiki sistemnya oleh Bank SulutGo, kemudian diakibatkan sering terjadinya keterlambatan pencairan anggaran, data PBB-P2 yang telah dilaunching tahun 2017 lalu tidak sinkron dan tidak diinformasikan oleh Pihak Bank SulutGo kepada Pemkab Bolmong,” terang Bupati.

Selain beberapa persoalan diaatas, menurut Bupati, banyak ASN Bolmong yang mengeluh terkait penetapan bunga Bank SulutGo yang mencapai 19% dimana seharusnya pihak Bank SulutGo tidak boleh memberikan kredit pinjaman yang pemotongan gajinya mencapai 90%. Padahal.

“Seharusnya Bank Sulutgo memberikan batasan persentase atas besaran pinjaman PNS. Besarnya pemotongan gaji oleh Bank SulutGo kepada PNS sangat berpengaruh terhadap kinerja PNS tersebut karena sudah tidak ada lagi gaji yang diterima akibat dari besarnya pemotongan gaji oleh Bank SulutGo,” sebut Bupati.

Pada Bulan Oktober Tahun 2017 lalu kata Bupati, Pemkab Bolmong telah menerima kunjungan dari Direktur Utama dan beberapa Direksi Bank SulutGo dimana Pemkab Bolmong sebagai salah satu dari 24 pemegang saham, meminta untuk menempatkan putra daerah sebagai perwakilan yang duduk jajaran Bank SulutGo dimulai dari Komisaris, Direksi sampai pada divisi yang sebanyak 16 orang, tetapi tidak ada satupun perwakilan dari Kabupaten/Kota di Bolmong Raya karena divisi merupakan kewenangan dari Direktur Utama dan Komisaris.

“Saat itu Direktur Utama Bank SulutGo berjanji akan menempatkan putra daerah yang berasal dari BMR untuk duduk di divisi pada bulan Desember 2017 tetapi sampai dengan Januari 2019 ini, tidak direalisasikan oleh mereka (Pihak Bank SulutGo, red),” terangnya.

Bahkan kata Bupati, ia sempat meminta kepada Direktur Utama bahwa Dana Corporate Social Responsibity (CSR) yang diberikan kepada Pemkab Bolmong juga harus diimbangi dengan besaran deviden yang diperoleh, karena Pemkab Bolmong sebagai salah satu daerah penyumbang terbesar deviden tersebut agar Pemkab Bolmong lebih semangat lagi dalam mencari pendapatan lain-lain yang sah. Bupati juga menyinggung soal laba bank yg disinyalir dipakai oleh Komisaris untuk pencalonan legislatif ataupun calon kepala daerah.

“Bank SulutGo hanya memberikan laba sebesar 50% kepada Pemkab Bolmong, sisanya 50% lagi tidak diberikan dan seharusnya resiko direksi jangan dibebankan ke pemegang saham dan labanya seharusnya dibagi sebesar 90% ke Pemegang Saham.
RUPS Bulan Mei 2018 mengamanatkan bahwa awal minggu pertama Juli 2018 akan dilaksanakan RUPS tetapi sampai akhir Juli 2018 tidak dilaksanakan sehingga Pemkab Bolmong menyurat ke Pemegang Saham untuk dilaksanakan RUPS tetapi sampai tahun 2019 ini tidak dilaksanakan RUPS sehingga permasalahannya merembet sampai ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah,” terangnya.

Selain itu lanjut Bupati, rekutmen karyawan yang tidak berpihak kepada putra daerah, dimana pihak Bank SulutGo mengabaikan visinya sendiri yaitu mengelola perbankan yang berdikari dan berkeadilan dan menurut bupati adil itu proporsional.

Nah, berkaitan dengan tunggakan ASN Bolmong di Bank SulutGo, menurut Bupati, saat ini pihaknya sedang bernegosiasi dengan pihak BNI untuk melakukan Take Over Kredit (Memindahkan Kreditur) dan dialihkan ke Bank BNI, karena BNI tidak berhak memotong gaji PNS di Bank SulutGo karena PNS itu yang melakukan perjanjian dengan Bank SulutGo, bukan dengan pihak Bank BNI dan BNI-pun tidak diberikan kewenangan oleh PNS untuk melakukan pemotongan.

“Pelayanan Bank BNI sangat cepat dibanding dengan Bank SulutGo, sehingga beberapa permasalahan yg telah diuraikan satu persatu tersebut menjadi alasan kuat Pemkab Bolmong untuk memindahkan RKUD ke BNI,” terangnya.

Bupati juga menyayangkan sikap Bank SulutGo, yang seolah olah sengaja membenturkan Bupati Bolmong dengan Gubernur Sulawesi Utara. Namun jika hal itu memang terbukti, Bupati mengaku siap Fight dengan Bank SulutGo.

Bupati juga kengaku kesal dengan pernyataan dari Komisaris Utama Bank SulutGo Sanny Parengkuan yang mengatakan bahwa Pemkab Bolmong sahamnya kecil, Menurut Bupati, besar-kecilnya saham, namanya tetap pemegang saham yang berhak menentukan baik-buruknya Bank SulutGo.

“Kalau tidak setuju dengan kepemilikan saham Pemkab Bolmong, maka silahkan keluarkan kami selaku pemegang saham,” kata Bupati dengan nada tinggi.

Bupati menduga, ada konspirasi dari pihak Bank SulutGo yang dengan sengaja tidak mendengarkan Pemkab Bolmong sebagai pemegang saham, dan hal ini bukan prinsip-prinsip pengelolaan BUMD yang sehat.

“Saya menduga, ada unsur kesengajaan dari pihak Bank SulutGo untuk menerapkan aturan dan kebijakan karena beberapa pemegang saham dipaksa untuk ikut aturan sementara pemegang saham lainnya hanya ikut kebijakan saja, sehingga terkesan ada anak tiri dan ada anak emas, kami hanya mengingatkan, jangan ada dusta di atas dusta yang dilakukan oleh Bank SulutGo,” pungkas Bupati.

 

Tim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini