Beranda Politik Hari Ini, KPU Kotamobagu Kukuhkan PPK dan PPS

Hari Ini, KPU Kotamobagu Kukuhkan PPK dan PPS

239
0
Iwan Manoppo

INFOKINI.NEWS, KOTAMOBAGU –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menjadwalkan pelantikan delapan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sekaligus pengukuhan dan penetapan kembali seluruh anggota PPK dan 99 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Kotamobagu pada, Rabu (2/1).

Rencananya pelantikan dan pengukuhan PPK dan PPS se-Kota Kotamobagu ini akan dilaksanakan di Kantor KPU Kota Kotamobagu.

Menurut Ketua KPU Kotamobagu Iwan Manoppo jadwal penetapan dan pengangkatan anggota PPK dan PPS Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 ini sesuai dengan surat edaran KPU RI. “Di mana, sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:31/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 terkait jumlah anggota PPK pada Pemilu 2019 berjumlah lima orang dan Peraturan KPU Nomor:36/2018 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor:3/2018 tentang pembentukan dan tata kerja PPK, PPS dan Kelompok Penylenggara Pemungutan Suara (KPPS),” jelas Iwan.

Iwan menjelaskan pelantikan dan pengukuhan kembali PPK dan PPS se-Kota Kotamobagu ini mengundang unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Kotamobagu.

Ia berharap, PPK dan PPS di Kota Kotamobagu bekerja secara profesional, independen, dan menjaga integritas. “Serta memenuhi tugas dan bertanggung jawab bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu 2019,” katanya.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kotamobagu Zulkifli Kadengkang mengingatkan kepada anggota badan ad-hocc yang akan dilantik dan dikukuhkan kembali wajib menghadiri kegiatan tersebut.

Menurutnya, masa kerja anggota PPK dan PPS ini dimulai 2 Januari 2019 sampai dengan 16 Juni 2019. “Dan bisa diperpanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. (*/irg)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini