INFOKINI.NEWS, KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kotamobagu (DPRD KK), menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat I untuk Enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2020 Rabu (15/01/2020).
Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu dalam rangka Pembicaraan Tingkat I yaitu (1). Ranperda Kelembagaan Adat, (2). Retribusi Penjualan Bibit dan Benih Tanaman, (3). Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, (4). Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi, (5). Perubahan Atas Perda No. 9 Tahun 2016 tentang Trantibum, (6). Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi IMB dan tingkat II Penetapan untuk Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Kurniawan sangat memberikan apresiasi kepada seluruh fraksi yang telah menerima Enam Ranperda tersebut untuk dilanjutkan pada tahap selanjutnya.
“Terimakasih kepada enam fraksi yakni PDIP, Golkar, Nasdem, PKB, Hanura, dan Demokrat karena telah menerima ranperda ini,”kata Nayodo.
Dia berharap, dirapat perdana di tahun 2020 tersebut bisa meningkatkan hubungan baik antara eksekutif dan legislatif.
“Kan ini sudah baik, sebagaimana hubungan antara ibu dan anak,”ujarnya.
Sementara itu, Wakil ketua DPRD KK Syarif Mokodongan mengatakan, Legislatif selalu akan bersama-sama dengan eksekutif dalam proses membangun daerah di tahun 2020.(Zakir)