Beranda Daerah Kotamobagu Dispernaker Tindaklanjuti Keputusan Gubernur Terkait UMP 2020

Dispernaker Tindaklanjuti Keputusan Gubernur Terkait UMP 2020

43
0

Kotamobagu – Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sulut, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kotamobagu, Imran Golonda mengatakan, siap menindaklanjuti keputusan Gubernur Sulut Nomor 408 tahun 2020 terkait penerapan UMP di Kotamobagu.

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun 2020 sudah ditetapkan sejak November 2019. Gubernur Sulut, Olly Dondokambey menetapkan UMP Sulut sebesar Rp3.310.732.

“Jadi sanksinya jelas, jika perusahaan tidak menerapkan UMP. Yakni, mulai dari teguran sebanyak tiga kali sampai pada penutupan perusahaan,” kata Imran Kamis (23/01/2020).

Dia mengimbau seluruh pekerja untuk mengadu ke pemerintah jika tidak mendapatkan upah sesuai UMP. Apalagi sejak ditetapkan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada perusahaan untuk segera menerapkan upah sesuai hasil kesepakatan dewan pengupahan.

“Kepada pekerja yang perusahaannya belum menerapkan UMP, kami minta untuk melapor baik di pemerintah kota maupun di provinsi,” ungkapnya.

Dirinya juga mempertimbangkan terkait kondisi pelaku usaha yang ada di Kotamobagu.

“Kondisi pelaku usaha di Kotamobagu kita sudah ketahui, baik permodalannya maupun sistem penggajian untuk tenaga kerja. Tapi dilain pihak ada juga pelaku usaha yakni Kopi Sakura yang menggaji karyawannya perminggu sebesar 900 ribu. Malah kalau dihitung dan dikali empat Minggu malahan lebih dari besaran UMP yang ditetapkan,” ujarnya.

lanjut Imran, para pelaku usaha juga harus mematuhi besaran UMP yang sudah ditetapkan. Apabila tidak sanggup, ia bisa kembali ke UMP 2019. Tapi harus ada catatan baik dari pelaku usaha maupun dari tenaga kerja.

“Kita juga tidak mungkin mematikan pelaku usaha. Dilain pihak mendatangkan investasi supaya ada lapangan kerja. Kalau di Bitung dan Minahasa Utara itu daerah industri, jadi mau tidak mau mereka harus UMP. Kalau di Kotamobagu belum ada industri besar, jadi tinggal kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerja,” pungkasnya. (Zak)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini