Beranda Daerah Kotamobagu Diskominfo Kotamobagu Terima Kunjungan KPID Sulut

Diskominfo Kotamobagu Terima Kunjungan KPID Sulut

105
0

Kotamobagu – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kotamobagu, Ahmad Yani Umar menerima kunjungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara, Rabu (14/10/2020)

Menurut Ahmad Yani, kunjungan KPID Sulut yang dipimpin langsung ketua Olga Peleng dalam rangka koordinasi sejumlah hal terkait pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020.

“Tentunya kami menyampaikan ucapan terima kasih dan menyambut baik maksud kedatangan KPID Sulut untuk dapat melaksanakan beberapa penyampaian pemerintah pusat dan KPU dalam hal pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 dalam masa pandemi Covid-19. Mereka akan menyampaikan informasi melalui siaran radio yang ada di kotamobagu,” kata Ahmad Yani.

Sementara itu, Ketua KPID Sulut Olga Peleng mengatakan, bahwa maksud dan tujuan kunjungan pihaknya kali ini untuk melakukan validasi dalam kaitan Pilkada serentak tahun 2020.

“Dalam pilkada nanti pastinya ada Lembaga Penyiaran (LP) yang akan memberitakan atau menyiarkan sesuatu yang berkaitan dengan Pilkada itu sendiri, seperti iklan kampanye dan sebagainya. Nah, kunjungan kami kali ini untuk memastikan tidak ada pemberitaan atau siaran yang sifatnya tidak
berimbang, tidak adil maupun tidak merata. Itu sebabnya kami berkordinasi dengan Diskominfo untuk sama-sama dalam mengawasi itu,” kata Olga.

Dalam pertemuan tersebut pihaknya juga menyampaikan sejumlah Lembaga Penyiaran (LP) yang telah mengantongi izin sebagai lembaga penyiaran. “Kami juga menyampaikan kepada Diskominfo tentang lembaga-lembaga penyiaran yang sudah berizin, di Kotamobagu baru ada 3 lembaga yang memiliki izin yakni Radio DC FM, Radio Nurhadat FM dan Radio Madani FM,” sebutnya.

Ditambahkannya, selain di Diskominfo, pihak KPID Sulut juga telah menyampaikan sejumlah hal yang berkaitan dengan Pilkada serentak kepada pihak KPU dan Bawaslu dalam hal penyebarluasan informasi melalui lembaga-lembaga penyiaran (Radio).

“Kita juga menyampaikan ke KPU dan Bawaslu Kotamobagu, jika ada kerjasama dengan lembaga-lembaga penyiaran terkait iklan kampanye atau hal lainnya, maka diminta untuk bekerjasama dengan lembaga penyiaran yang sudah berizin,” tandasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini