Beranda Daerah Kotamobagu Diduga Oknum Pejabat DisdukCapil Alergi Wartawan

Diduga Oknum Pejabat DisdukCapil Alergi Wartawan

326
0

INFOKINI.NEWS, KOTAMOBAGU – Diduga salah satu pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu alergi dengan wartawan. Bermaksud untuk melakukan peliputan terkait ramainya masyarakat mengurus berkas CPNS dan e-KTP adalah salah satu syarat pemberkasan. Malah tidak ditanggapi.

Sejak pukul 13:40 saat wartawan Infokini.news hendak bersua dengan Kepala Disdukcapil Virginia Olii. Tapi, hanya Sekretaris Disdukcapil Abdul Amar Paputungan yang sedang berada dikantornya. Sambil memperkenalkan diri kepada security untuk kiranya bisa di ijinkan melakukan wawancara dengan narasumber yang masih bertahan di Kantor.

“Maaf Kadis sedang keluar, hanya Sekretaris Disdukcapil saja yang ada. Nanti saya coba tanyakan dulu kalau bisa bertemu,”kata Security Disdukcapil.

Berselang beberapa menit kemudian, security Disdukcapil kembali mengatakan kepada Infokini news bahwa beliau sibuk tidak ingin di ganggu.

“Sekretaris Disdukcapil sibuk, tapi kemungkinan dia akan keluar kantor sedikit lagi,”tegas security Disdukcapil tersebut, meski pun itu masih di jam kantor.

Terpisah, Kepala Disdukcapil Kotamobagu Virginia Olii, dikonfirmaai Via telefon infokini.news karena sedang tidak berada dikantor, mengatakan sejak Senin (17/09/2018) pembuatan e-KTP memang meningkat.

“Memang meningkat karena proses pemberkasan CPNS syaratnya adalah KTP,”kata Virgina tanpa menanggapi diduga ada oknum yang alergi dengan wartawan.

Lanjutnya, untuk data jumlah yang mengurus e-KTP belum Dia ketahui pasti. Karena sedang tidak berada dikantor.

“Untuk jumlah e-KTP yang tercetak menjelang CPNS tidak saya ketahui pasti. Soalnya masih dijalan. Nanti di kantor saya hubungi lagi,”tutup Virginia.

Diketahui, Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.

 

Zackier

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini