Beranda Hukum & Kriminal Antisipasi Penyebaran COVID-19, Polres Kotamobagu Tutup Sementara Pembuatan SKCK

Antisipasi Penyebaran COVID-19, Polres Kotamobagu Tutup Sementara Pembuatan SKCK

175
0

Hukrim – Sebagai antisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di wilayah Kota Kotamobagu, terhitung mulai hari Rabu tanggal 25 Maret 2020, Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu, menutup sementara pelayanan untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat.

Penutupan ini dilakukan sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan karena perlu melihat perkembangan situasi serta kondisi dan tidak hanya di Polres Kotamobagu namun Polsek jajaran juga melakukan hal tersebut. Mengingat, penyebaran virus corona tidak bisa dideteksi, kecuali dengan pencegahan diri.

Kasat Intelkam Polres Kotamobagu AKP Luther Tadung melalui Kasubbag Humas Iptu Rusman M. Saleh, SE mengatakan bahwa penutupan pelayanan SKCK itu dilakukan sesuai dengan surat edaran dari Mabes Polri untuk menutup pelayanan yang dapat mengumpulkan orang banyak serta demi menjaga serta melindungi masyarakat, petugas, dan pihak terkait lainnya dari penyebaran Virus Corona.

“Dengan penutupan saat ini maka pihak Polres Kotamobagu meminta pengertian dari masyarakat,” Kata Kasubbag Humas.

Selain itu, untuk mencegah dampak dari Virus Corona di lingkungan Polres Kotamobagu pengamanan di Mapolres juga diperketat.

Di beberapa ruangan atau akses masuknya ke Mapolres (Penjagaan) disiapkan air dan sabun untuk mencuci tangan dan handsanitizer.

Sementara bagi semua personil Polres Kotamobagu dan para tamu juga harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan penyemprotan desinfektan terlebih dahulu.

“Untuk tamu-tamu luar, sebelum masuk harus diperiksa kesehatan terlebih. Minimal dicek suhu tubuhnya dan disemprot cairan desinfektan di dalam ruangan portable yang sudah disediakan,” Ucap Kasubbag Humas.

Selain pelayanan SKCK, satuan Intelkam Polres Kotamobagu dan Polsek jajaran juga menutup pelayanan untuk mengajukan izin keramaian di wilayah Kota Kotamobagu serta menghimbau masyarakat agar mengikuti arahan dan ketentuan yang telah dikeluarkan secara resmi.

Di antaranya adalah melakukan pembatasan sosial, menghindari keramaian, dan menjaga kesehatan masing-masing.(Zak)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini