Beranda Hukum & Kriminal Akun Facebook Denny Mokodompit DeMo Dipolisikan

Akun Facebook Denny Mokodompit DeMo Dipolisikan

195
0

INFOKINI.NEWS, KOTAMOBAGU Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara melaporkan akun Facebook Denny Mokodompit Demo ke Polres Kotamobagu, Senin (10/3/2018).

Melalui kuasa hukumya, Rendra Dilapanga,SH, yang juga sebagai Kabag hukum Pemkot Kotamobagu , mendatangi Unit Sentra Pelayanan Kemaman Terpadu (SKPT) Polres Kotamobagu sekitar pukul 11.00 guna melaporkan akun Facebook tersebut.

“Kami melaporkan bahwa ada video yang diunggah oleh salah satu warga kotamobagu yakni pengguna akun facebook Denny mokodompit DeMo. Di dalamnya (akun tersebut) ada dugaan penghinaan dan pencemaran nam baik  kepada Wali kota Kotamobagu,” katanya saaat diwawancara sejumlah pewarta usai melaporkan kasus tersebut.

Dijelaskanya pengguna akun tersebut diduga melanggar pasal 45 dan 27 UU Nomor  11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

“Kami memamandang itu memenuhi unsur pasal 45 dan pasal 27 UU 11 tahun 2008 tentang ITE.  Atas dasar itu kemudian Wali Kota memberikan kuasa kepada Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu, melaporkan akun Facbook Denny Mokodompit Demo,” terangnya.

Lebih lanjut dalam laporan tersebut, pihaknya juga menyertakan sejumlah alat bukti berupa, video, trasnkrip suara dari video, serta Screenshoot akun Facebook Denny Mokodompit Demo.

“Alat bukti kita sudah serahkan semua ke polisi,” ujarnya.

Terpisah, Kapolres Bolmong melalui Kanit SPKT B, Ipda Lord E. Takakobi saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Ya, laporanya sudah ada di kami. Laporan polisi itu, akan diproses lebih lanjut,” katanya. (irg)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini