Kotamobagu – Dampak pandemi covid-19, sektor usaha di Kotomobagu sangat terpukul. Data dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kotamobagu, sebelumnya, jumlah karyawan yang dirumahkan sebanyak 236. Kini, ketambahan lagi 282 karyawan, sehingga jumlahnya menjadi 518 karyawan yang dirumahkan.
“Saat ini 518 karyawan dirumahkan,” ungkap Kepala Dispernaker Kotamobagu, Imran Golonda.
Dia menjelaskan, meski karyawan dirumahkan bukan berarti karyawan tersebut terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menurutnya, hingga saat ini belum ada perusahaan di Kotamobagu yang melakukan PHK karyawan.
“Mereka (karyawan ) hanya dirumahkan. Bukan PHK. Untuk kompensasi bagi para pekerja yang dirumahkan tergantung kesepakatan antara pengusaha dan pekerjanya,” pungkasnya.(Zak)