Beranda Daerah Kotamobagu 10 Restoran di Kotamobagu Ini Tunggak Pajak Sejak Awal Tahun

10 Restoran di Kotamobagu Ini Tunggak Pajak Sejak Awal Tahun

214
0

INFOKINI.NEWS, KOTAMOBAGU – Menurut Kasubid Penagihan Pajak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Achmad Bonde, ada 10 restoran yang belum melakukan pembayaran  pajak dari Januari 2018.

“Dari 10 restoran penunggak ini, kita sudah melakukan penagihan. Tapi sangat disayangkan, setiap kita turun ke lapangan untuk menagih selalu pemiliknya tidak di tempat,” katanya, Kamis (13/9/2018).

Ia mengungkapkan, 10 restoran itu yakni, Kedai Kampoeng Bogani dan Kopi Korot menunggak sejak Maret, Cotto Makassar dan Town Coffee sejak Mei, Rumah Makan Nanang, Sarang Tude, Coffe Bagus, Rumah Makan Prihatin, Putra Minang, dan Resto Puding Totabuan sejak Januari.

“Padahal setiap kita datang kita sudah menginstruksikan kalau pemiliknya tidak ada. Boleh dititipkan kepada karyawan. Namun, tidak pernah ada titipan sama sekali,” ungkapnya.

Lanjutnya, hanya Kopi Korot yang berjanji bakal melunasi pajak tersebut. Tapi, pihaknya tidak akan membiarkan, tetap akan dilakukan teguran. “Waktu kita berkunjung di restoran-restoran hanya Kopi Korot yang merespon. Tetapi, tidak menutup kemungkinan kita bakal terus melakukan penagihan kepada 10 restoran lainnya. Kalaupun masih seperti ini, tidak segan-segan akan tindaklanjuti,” tandasnya.

 

Peliput: Zackier

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini