IKNews, TOJO UNA-UNA — Penanganan dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tojo Una-Una hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Dua bulan setelah penyitaan sejumlah dokumen oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una, publik masih menunggu kejelasan arah penyidikan.
Minimnya informasi dari pihak kejaksaan memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Sejumlah wartawan mengaku kesulitan memperoleh keterangan resmi. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Touna disebut tidak memberikan respons saat dikonfirmasi. Bahkan beredar kabar adanya pemblokiran kontak terhadap jurnalis yang mencoba meminta penjelasan.
Situasi ini memantik reaksi dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Tojo Una-Una. Nasrun, S.H., perwakilan Posbakumadin, menilai proses hukum harus berjalan sesuai prosedur dan terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan.
“Dalam KUHAP diatur jelas soal mekanisme penyitaan. Pertanyaannya, apakah sudah ada izin dari pengadilan sebelum tindakan itu dilakukan? Kalau belum, tentu ini perlu dijelaskan,” ujar Nasrun saat ditemui, Selasa (10/2/2026).
Ia mengingatkan bahwa KPU merupakan lembaga negara yang memiliki kedudukan hukum dan hak yang harus dihormati. Menurutnya, penegakan hukum yang profesional tidak hanya soal penindakan, tetapi juga soal akuntabilitas dan keterbukaan informasi kepada publik.
Di sisi lain, Ketua KPU Tojo Una-Una, Ahdin L. Nondo, menyatakan pihaknya siap bersikap kooperatif. “Kami terbuka dan siap memberikan keterangan yang diperlukan,” katanya, Rabu (11/2/2026). Ia berharap proses hukum berjalan objektif dan tidak menimbulkan persepsi negatif yang berlarut-larut.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Touna yang baru menjabat, Pangeran SB, S.H., M.H., mengatakan perkara masih dalam tahap pendalaman dan pengumpulan alat bukti. “Prosesnya masih berjalan,” ujarnya singkat, Selasa (10/2/2026).
Belum adanya penjelasan rinci terkait status perkara membuat sebagian warga mempertanyakan transparansi penanganan kasus tersebut. Sejumlah tokoh masyarakat mendorong Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan supervisi agar proses hukum berjalan terbuka dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Di tengah situasi ini, publik menanti kepastian: apakah perkara akan berlanjut ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka, atau justru berhenti tanpa kejelasan. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum, menurut pengamat lokal, sangat ditentukan oleh cara kasus ini ditangani dan dikomunikasikan. (Mg02)






