Revisi Perda Pajak dan Retribusi Kota Tegal Dinilai Belum Sentuh Persoalan Lokal

oleh -62 Dilihat
Gambar: Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi terkait tiga Raperda strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin, 29 September 2025. Foto : Gung/TN.

IKNews, TEGAL — Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Pemerintah Kota Tegal mendapat sorotan tajam dari sejumlah fraksi di DPRD. Dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin (29/9), Fraksi Amanat Persatuan menilai bahwa perubahan regulasi tersebut belum secara jelas menjawab persoalan khas lokal Kota Tegal.

Melalui juru bicaranya, Nur Fitriani, fraksi ini mempertanyakan apakah perubahan ini murni mengikuti evaluasi dari Kementerian Keuangan atau sudah mengakomodasi kebutuhan dan kondisi fiskal spesifik di daerah.

“Bagaimana Pemerintah Kota memastikan bahwa revisi ini tetap sinkron dengan UU No. 1 Tahun 2022, tapi juga tetap berpihak pada karakteristik fiskal lokal?” ujar Nur Fitriani dalam rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD.

Selain itu, mereka menyoroti potensi dampak terhadap struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat pajak dan retribusi merupakan sumber utama pembiayaan pelayanan publik.

Sementara itu, Fraksi Gerindra mendorong percepatan pembahasan, namun tidak menyinggung substansi perubahan secara detail. Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa pembahasan hanya akan menjadi formalitas tanpa kajian mendalam.

Langkah Pemerintah Kota Tegal dalam mengubah Perda Pajak dan Retribusi Daerah memang dinilai strategis untuk meningkatkan PAD. Namun, tanpa kejelasan soal arah dan dampaknya terhadap masyarakat serta pelaku usaha lokal, revisi ini berpotensi menjadi kebijakan elitis yang gagal menyentuh akar kebutuhan publik.* (Mg-02)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.