POLITIK —Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Provinsi Sulawesi Utara menggelar sosialisasi tugas sentra Gakumdu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Rabu 28 Oktober 2020.

Kegiatan diselenggarakan di Hotel Atlantic Kelurahan Inobonto Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) itu, dihadiri Komisioner Bawaslu Sulut Divisi Penangnan dan Penindakan Mustarin Humanggi, Perwakilan Kejaksaan Tinggi, Perwakilan Polda Sulut, Perwakilan Polres Bolmong dan Bawaslu Kabupaten Bolmong, serta jajaran Bawaslu Bolmong,  serta para perwakilan tokoh masyarakat.

Ketua Bawaslu Bolmong Pangkerego Zakariah menyambut baik dan berterima kasih atas kegiatan tersebut.

“Terima kasih telah meluangkan waktu untuk bersama menjalankan tugas negara dalam mensukseskan penyelenggaraan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, khusunya di Kabupaten Bolmong,” kata Pangkerego.

Dia juga menjelaskan sentra Gakumdu memiliki dasar hukum menjalankan tugas kewenangan tindak lanjut penanganan pada pelanggaran penyelenggaraan Pilkada. Melalui kegiatan ini, akan dapat diketahui bagaimana penanganan dalam tindakan pelanggaran Pilkada yang berkaitan dengan persoalan hukum.

Komisioner Bawaslu Provinsi Sulut Mustarin Humanggi menyampaikan ada tiga lembaga yang tergabung dalam Gakkumdu terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian. Tiga lembaga ini bersama dalam meningkatkan penegakan pelanggaran Pilkada.

Dalam proses penyelenggaraan Pilkada, menurut Mustarin, dominan terjadi pelanggaran dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Angka terbesar yang masuk di Bawaslu yang kami ajukan, yani soal netralitas ASN,” beber Mustarin.

Padahal kata dia, Kewenangan ASN dalam setiap hajatan seperti ini sudah diikat dengan aturan yang jelas. Bahkan penandatanganan MoU bersama Kemenpan sudah dilakukan.

“Penindakan untuk ASN bisa ditindak dengan penurunan pangkat bahkan proses hukum,” jelasnya.

Melalui Gakkumdu ini, penyelenggaraan Pilkada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, dapat diawasi bersama. (*)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here