Dewan Pers Nyatakan brantas.news Langgar Kode Etik Jurnalistik dalam Pemberitaan Perumda Pasar Bitung

oleh -48 Dilihat
oleh
Caption Foto Surat resmi Dewan Pers tertanggal Kamis, 2 Oktober 2025, yang menyatakan bahwa media daring brantas.news telah melanggar Kode Etik Jurnalistik terkait pemberitaan Perumda Pasar Bitung. Foto: Tangkapan Layar Surat Dewan Pers

IKNews, BITUNG — Dewan Pers resmi menyatakan bahwa media siber brantas.news telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam dua pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan aset milik Perumda Pasar Bitung. Keputusan ini merupakan hasil dari tindak lanjut pengaduan yang diajukan oleh Richaed Mamuntu pada 30 Agustus 2025.

Dua artikel yang diadukan masing-masing berjudul “Kafe di Gedung Perumda Pasar Bitung Diduga Ilegal” dan “Aset Publik Jadi Kafe: Skandal Baru di Perumda Pasar Bitung”, yang terbit pada 28 dan 29 Agustus 2025. Dalam laporannya, Richaed Mamuntu menilai bahwa berita tersebut tidak memenuhi unsur keberimbangan dan minim konfirmasi dari pihak yang dituduh.

Temuan Dewan Pers

Dalam telaahnya, Dewan Pers menyatakan bahwa:

  • Berita yang diadukan memang termasuk karya jurnalistik, namun tidak memenuhi prinsip verifikasi dan konfirmasi.
  • Pemberitaan hanya menyajikan narasi dari satu sisi (aktivis) tanpa menghadirkan klarifikasi dari pihak lain yang disebutkan, dalam hal ini Richaed Mamuntu.
  • Terdapat unsur pernyataan yang bersifat menghakimi dan dapat merugikan nama baik individu.
  • news belum terverifikasi sebagai media resmi oleh Dewan Pers, dan penanggung jawab redaksi belum memiliki sertifikat Wartawan Utama.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa brantas.news wajib memberikan Hak Jawab kepada Richaed Mamuntu secara proporsional, lengkap dengan permintaan maaf yang dipublikasikan paling lambat 2×24 jam setelah Hak Jawab diterima.

“Setiap berita yang berpotensi merugikan pihak lain wajib melalui verifikasi mendalam dan menghadirkan klarifikasi agar tetap berimbang. Prinsip ini tidak dijalankan secara penuh oleh brantas.news,” tegas Komaruddin.

Selain itu, Dewan Pers juga mewajibkan brantas.news segera mengajukan proses verifikasi media dan memastikan penanggung jawab redaksi mengantongi sertifikat Wartawan Utama dalam jangka waktu tiga bulan sejak keputusan diterima.

Menanggapi keputusan ini, Richaed Mamuntu menyambut baik langkah Dewan Pers dan menyebutnya sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat dari pemberitaan yang tidak profesional.

“Saya menghormati kebebasan pers, tapi pers juga harus taat etika dan mengedepankan prinsip keberimbangan. Putusan Dewan Pers ini menjadi bukti bahwa masyarakat punya ruang untuk mencari keadilan,” ujar Richaed.

Ia juga menyampaikan bahwa jika arahan Dewan Pers tidak ditindaklanjuti oleh pihak media, ia siap membawa perkara ini ke jalur hukum pidana.

Konsekuensi Hukum

Sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media yang tidak melaksanakan Hak Jawab dapat dikenai sanksi pidana berupa denda maksimal Rp500 juta. (Mg-01)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.