Beranda Kabupaten Kaur 15 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kaur Diduga Ada yang Melangar...

15 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kaur Diduga Ada yang Melangar Aturan

158
0
Gambar: Kabid Paud.Albit Romantika

IKNews, KAUR – Program pemerintah Pusat sangat baik untuk memajukan pendidikan yang ada di Indonesia, pasalnya banyaknya lembaga-lembaga yang bergerak di bidang pendidkan, di antaranya ada PKBM dan sejenisnya.

di Kabupaten Kaur ada 15 PKBM yang tersebar di beberapa kecamatan, namun sangat disayangkan, selama ini pergerakan PKBM ini kurang pengawasan dari pihak Dinas pendidikan yang membidanginya.

Terkuaknya hal ini berdasarkan hasil komfirmasi dengan Kabid Paud pada hari ini Kamis 14/11/2024 sekira pukul 01.12 WIB di ruangan kerjanya.

Kabid Paud Albit Romantika S.ip Pust saat dimintai keterangan, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pengawaaan langsung ke lapangan untuk membuktikan hasil laporan setiap penglola PKBM yang disampaikan ke pihak Dinas.

“Dari pantauan di lapangan, meskipun belum semua PKBM yang diawasi, kita sudah menemukan beberapa kejanggalan, di antaranya terjadinya data ganda, atau ada siswa yang terdaftar di Dua PKBM, dan juga yang sangat menyedihkan, meski ada siswanya, namum diduga siswa tersebut bukanlah nama yang tertera di data yang ada, faktanya saat ditanya nama lengkap orang tua dan tanggal lahirnya, yang bersangkutan tidak bisa menjawab, hal ini diduga siswa tersebut bukan siswa yang sebenarnya, kemungkinan dia diminta hadir oleh pengelola, seolah dia adalah atas nama si A yang terdaftar,” jelasnya.

“Lebih mirisnya lagi berdasarkan hasil investigasi serta informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, bahwa aktivitas pembelajaran/Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) untuk PKBM ini dari semenjak berdiri hingga saat ini tidak pernah ada kegiatan belajar mengajarnya, sementara menurut laporan yang disampaikan, mereka melakukan kegiatan daring, tetapi saat diminta jadwalnya, mereka tidak bisa menunjukkannya,” ujar Albit.

Padahal Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) harus melakukan kegiatan belajar mengajar:

PKBM merupakan lembaga pendidikan non formal yang menyediakan berbagai program belajar untuk masyarakat, di antaranya :

PKBM harus merancang program pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

PKBM harus mengembangkan bahan dan sumber belajar yang beragam.

PKBM harus mengimplementasikan bahan dan metode pembelajaran.

PKBM harus memberikan kesempatan kepada semua warga masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan.

PKBM harus mengakomodir berbagai keragaman yang ada.

PKBM harus meningkatkan kualitas proses layanan pendidikan pada masyarakat.

PKBM harus memberdayakan potensi setempat untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap masyarakat.

PKBM harus memberikan pembelajaran Life Skill kepada seluruh peserta didik.

PKBM harus menyelenggarakan Ujian Semester untuk penilaian akhir pembelajaran.

Beberapa kegiatan yang dilakukan di PKBM, antara lain:

Kejar Paket A Setara SD/MI

Kejar Paket B Setara SMP/MTs

Kejar Paket C Setara SMA/MA

PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)

KBU (Kelompok Belajar Usaha)

KUPP (Kelompok Usaha Pemuda Produktif)

Pemberdayaan Perempuan

Keaksaraan Fungsional Dasar Dewasa

Dalam hal ini, diduga pihak pengelola secara sengaja melakukan perbuatan melanggar hukum yang dapat mengakibatkan kerugian negara dengan sumber anggaran pengelolaan BOSP PKBM.

Saat disinggung tentang sanksi apa yang diambil oleh pihak Dinas tentang pelanggaran tersebut, Albit menjelaskan bahwa, “Saat ini kami masih berupaya untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap PKBM yang melanggar, dan tentang ada data siswa yang ganda, kami akan sesuaikan,” katanya.*

Peliput: Pachroul

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini