Satresnarkoba Tanjab Barat Bongkar Peredaran 503 Gram Sabu, Satu Pelaku Dibekuk

oleh -139 Dilihat
Gambar: Petugas Satresnarkoba Polres Tanjab Barat mengamankan salah satu paket sabu yang ditemukan dalam kantong kain milik pelaku AS, Minggu (23/11/2025). — Foto: Jun/IKN.

IKNews, JAMBI – Upaya peredaran sabu dalam jumlah besar berhasil dipatahkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat pada Minggu malam. Seorang pria berinisial AS, warga Kota Jambi, ditangkap ketika melintas di Jalan Patunas setelah polisi mengikuti pergerakannya sejak sore.

Informasi awal mengenai dugaan transaksi besar itu sebenarnya sudah diterima polisi tiga hari sebelumnya, tepatnya Kamis (20/11). Dari laporan warga, tim Satresnarkoba melakukan pengintaian berjam-jam di beberapa titik yang diduga menjadi jalur lalu lintas pelaku. Hasilnya terbaca jelas ketika sebuah sepeda motor Honda Scoopy hitam tampak mencurigakan memasuki kawasan Patunas.

Sekitar pukul 19.45 WIB, kendaraan tersebut dihentikan. AS yang mengemudikannya hanya terdiam saat polisi menemukan satu kantong kain oranye berisi bungkusan plastik. Di dalamnya, tersusun 10 paket sabu dengan berat total 503 gram, jumlah yang menunjukkan bahwa barang itu bukan untuk diedarkan skala kecil.

“Dari ciri fisik pelaku dan kendaraannya, kami pastikan orang ini yang kami cari. Dan benar, barang bukti sabu setengah kilogram itu ada dalam tasnya,” ujar Kasatresnarkoba AKP Agus Alexander Purba, yang memimpin langsung proses penangkapan.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengemas dan menyamarkan paket tersebut, mulai dari plastik hitam berlapis lakban, tisu berlapis, hingga telepon genggam yang diyakini sebagai alat komunikasi jaringan. Semua barang bukti kini diamankan di Mapolres Tanjab Barat.

AS langsung digelandang ke kantor polisi untuk diperiksa intensif. Dari kartu identitasnya, ia diketahui merupakan warga Kelurahan Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Polisi menduga pelaku menjadi kurir lintas daerah untuk jaringan yang lebih besar.

Berdasarkan temuan awal dan berat barang bukti, AS dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman penjara hingga puluhan tahun bagi pengedar narkotika golongan I dalam jumlah besar.

“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Tanjab Barat. Kami tetap mengandalkan keberanian warga memberi informasi, karena itu sangat membantu memutus mata rantai jaringan,” tegas AKP Agus.

Penangkapan AS dan penyitaan lebih dari setengah kilogram sabu ini disebut menjadi salah satu capaian besar Satresnarkoba Tanjab Barat menjelang akhir tahun 2025, sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan penyelundupan narkoba yang mencoba masuk melalui Kuala Tungkal.* (Mg02)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.