LSM LAKI Desak Polda Sulut Tutup Tambang Ilegal di Desa Lobong, Bolmong

oleh -120 Dilihat
Gambar: Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Lobong, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, kembali menjadi sorotan LSM LAKI. Mereka mendesak Kapolda Sulut untuk menindak tegas dan menutup tambang ilegal yang diduga masih beroperasi meski sebelumnya telah dilakukan penertiban oleh aparat. (17/11/2025). Foto: Syil/IKN

IKNews, BOLMONG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LAKI menyoroti kembali aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Lobong, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Mereka mendesak Kapolda Sulut untuk mengambil tindakan tegas dan menutup tambang ilegal di daerah tersebut.

Menurut laporan, meskipun pada Januari 2025 Polres Kotamobagu melakukan penertiban dan memasang garis polisi di lokasi tambang Lobong, aktivitas PETI diduga telah kembali berjalan.

Ketua DPD LAKI Sulut, Firdaus Mokodompit, mengatakan dalam keterangannya bahwa pihaknya telah mengapresiasi penertiban yang dilakukan Polres Kotamobagu di Lobong. Namun, ia mempertanyakan mengapa sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.

LSM juga menyoroti kemungkinan keterlibatan oknum lokal dalam “campur tangan” di PETI Lobong. Mereka mendorong Polda Sulut untuk turun tangan menyelidiki dugaan adanya pelindung aktivitas ilegal tersebut.

Aktivis menegaskan bahwa kegiatan tambang ilegal di Lobong bukan hanya soal kerusakan lingkungan, tetapi juga potensi kerugian negara karena hasil tambang tidak melalui saluran legal atau pajak.

Dengan desakan itu, mereka berharap Kapolda Sulut dapat menetapkan tim khusus untuk mengambil alih kasus Lobong, sekaligus menindak pelaku PETI secara tuntas.* (Mg02)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.