Kasus Dugaan Utang Pilwako Rp10 Miliar Masuk Tipidkor, Benny Rhamdani dan Istri Diperiksa Polisi

oleh -59 Dilihat
Gambar: Benny Rhamdani (Sekjen DPP Partai Hanura) bersama istrinya, Sri Tanti Angkara, tiba di Mapolres Kotamobagu untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tipidkor Polda Sulut, Rabu, 20 Agustus 2025. Keduanya diperiksa terkait dugaan kasus utang piutang senilai Rp10 miliar yang menyeret nama pasangan calon Pilwako 2024. (Foto: Awi Bado).

IKNews, KOTAMOBMAGU — Aroma panas kontestasi politik Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwako) Kotamobagu 2024 kini merembet ke ranah hukum. Dugaan kasus utang piutang senilai Rp10 miliar yang disebut-sebut berkaitan dengan pembiayaan pencalonan resmi masuk dalam penyelidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).

Sorotan publik mengarah tajam ke Markas Polres Kotamobagu pada Rabu (20/8/2025), saat tokoh nasional Benny Rhamdani — Sekjen DPP Partai Hanura dan eks Kepala BP2MI — hadir memenuhi panggilan penyidik bersama istrinya, Sri Tanti Angkara, yang juga mantan calon Wakil Wali Kota Kotamobagu.

Pasangan ini tiba sekitar pukul 10.30 WITA dan langsung menuju ruang Unit IV Tipidkor. Benny tampil tenang dengan balutan pakaian serba hitam, didampingi istrinya yang menunjukkan sikap percaya diri. Pemeriksaan berlangsung hampir lima jam.

“Penyidik dari Tipidkor Polda Sulut yang menangani perkara ini. Kami hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan,” ujar Kanit Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi, kepada awak media.

Tak lama usai pemeriksaan, Benny dan istrinya menggelar konferensi pers mendadak di sebuah kafe di Kelurahan Kotabangon, Kotamobagu Timur. Dalam pernyataannya, Benny secara tegas membantah menerima atau mengetahui keberadaan uang Rp10 miliar yang menjadi pokok perkara.

“Saya dan istri sudah memberikan keterangan dengan sejelas-jelasnya kepada penyidik. Kami tidak pernah melihat apalagi menerima uang itu,” tegas Benny di hadapan sejumlah wartawan.

Ia pun meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak asal menuduh. “Soal siapa yang meminjam, menerima, atau menjamin utang itu — kami tidak tahu-menahu! Silakan tanya langsung ke penyidik,” ujarnya.

Kasus ini mencuat usai adanya laporan resmi ke Polda Sulawesi Utara terkait utang yang diduga timbul selama masa kampanye pasangan calon wali kota-wakil wali kota 2024, Nayodo Koerniawan – Sri Tanti Angkara (NK–STA), kepada seorang pengusaha berinisial DD. Jumlahnya disebut mencapai Rp10 miliar dan hingga kini belum dikembalikan.

Selain Benny dan istrinya, penyidik juga telah memeriksa mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, dalam perkara yang sama. Namun hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka.

Kepolisian dan pihak Polda Sulut masih mendalami unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini, termasuk potensi keterlibatan aktor-aktor politik lainnya.
Sementara itu, berbagai pihak mendorong agar proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi politik, mengingat sensitifnya kasus ini dalam konteks kontestasi Pilwako dan reputasi tokoh-tokoh yang terlibat.*

Peliput: Muklas

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.