Beranda Daerah Kotamobagu Wali Kota Sampaikan Ini Saat Membuka Kegiatan Konsultasi Publik Penusunan RKPD Kotamobagu...

Wali Kota Sampaikan Ini Saat Membuka Kegiatan Konsultasi Publik Penusunan RKPD Kotamobagu 2024

96
0
Wali kota Kotamobagu, Tatong Bara membuka secara langsung Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Kotamobagu tahun 2024, yang digelar di Aula Rumah Dinas Walikota Kotamobagu Rabu, 22 Februari 2023.

IKNews, KOTAMOBAGU – Wali kota Kotamobagu, Tatong Bara membuka secara langsung Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Kotamobagu tahun 2024, yang digelar di Aula Rumah Dinas Walikota Kotamobagu Rabu, 22 Februari 2023.

Kegiatan yang diinisiasi Bapelitbangda Kotamobagu ini turut dihadiri oleh Wakil Wali kota, Seluruh unsur Forkopimda, Anggota DPRD, Seluruh kepala OPD, serta para Camat, lurah dan sangadi se Kotamobagu.

Dalam sambutannya, Tatong menyampaikan, bahwa konsultasi publik yang digelar merupakan langkah awal sekaligus masukan dalam rangka penyusunan RKPD sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah.

“RKPD memiliki peran dan kedudukan yang strategis dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, mengingat dokumen RKPD memuat kerangka ekonomi, sasaran dan prioritas pembangunan daerah serta rencana kerja dan pendanaan dalam satu tahun anggaran,” jelas Tatong.

Tatong juga menambahkan bahwa ada banyak hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan RKPD tahun 2024 ini.

“Diantaranya, Pertumbuhan ekonomi kreatif UMKM dan Koperasi; Pendidikan kebudayaan dan kesehatan; Kemiskinan ekstrem dan pengangguran; Peningkatan keamanan, ketertiban umum dan mitigasi bencana; Pemerataan infrastruktur dan utilitas; Ketahanan pangan, pelestarian lingkungan dan pariwisata;  serta reformasi birokrasi dan pembiayaan pembangunan,” jelasnya.

Disamping itu lanjutnya, peran dan fungsi RKPD Kotamobagu tahun 2024 sangat penting, mengingat dokumen tersebut juga merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam rangka penyusunan rancangan APBD Kotamobagu tahun 2024 sebagaimana yang termuat dalam pasal 17 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.

Dimana lanjutnya, dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa penyusunan rancangan APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, berpedoman kepada rencana kerja pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.

Diakhir sambutannya Tatong berharap kepada seluruh peserta agar dapat berpartisipasi aktif dalam memberikan saran dan masukan positif serta konstruktif sebagai bahan masukan dalam penyempurnaan penyusunan rancangan awal RKPD Kotamobagu tahun 2024.

“Selain itu diharapkan, kegiatan ini dapat menjadi wadah untuk semakin memperkuat komitmen seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan, dalam rangka menjaga konsistensi antara perencanaan penganggaran, pelaksanaan pengawasan pembangunan di daerah yang sama kita cintai,” pungkasnya. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini