IKNews, Hukum – Tim Penegakan Hukum (Gakum) Kotamobagu menyita ribuan botol minuman beralkohol dari lima toko, Senin (27/10/2025). Operasi yang melibatkan Satpol-PP, Polres Kotamobagu, Sub Detasemen Polisi Militer – TNI AD Bolmong, dan Dinas Perdagangan ini menargetkan toko yang menjual miras tanpa izin resmi.
Salah satu toko yang terjaring adalah milik anggota DPRD Kota Kotamobagu dari PDIP.
Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan, peredaran miras tak berizin tidak dibenarkan. Sandi kami ‘Kotamobagu Bersahabat Bebas Miras’.
Barang bukti yang disita antara lain minuman alkohol dengan grade A, B dan C, yakni Cap Tikus 135 kantong + setengah tong, Bir Bintang 1.132 karton, Valentine 59 karton + 36 botol, Captain Morgan 133 botol, serta Guinness, Draff Beer, Heineken, dan Anker.
Total penyitaan mencapai 1.279 karton, 323 botol, 33 kaleng, 135 katong dan setengah tong captikus.
”Semua barang diamankan di Markas Satpol-PP menunggu proses lebih lanjut, termasuk kemungkinan pemusnahan setelah pemeriksaan instansi terkait.”Ungkap Sahaya.
Kepala Dinas Perdagangan Kotamobagu, Ariono Potabuga, menegaskan, operasi ini bukan untuk merugikan pelaku usaha, melainkan memastikan semua kegiatan usaha sesuai hukum. “Regulasi perizinan miras sudah ada sejak 2014, dan kami rutin mengingatkan pelaku usaha agar memperpanjang izin,” jelasnya.
Pemilik toko tita, Titi Jonatan Gumulili, mengaku menyadari pentingnya izin usaha dan berharap dibantu pemerintah dalam proses perizinan. “Terkait penyitaan, perasaan kami kurang nyaman, namun peraturan harus ditegakkan,” ujarnya.
Kepala Satpol PP menambahkan, untuk warung kecil yang menjual minuman lokal seperti Cap Tikus, penindakan dilakukan bertahap melalui pembinaan dan pendataan. Target seluruh proses penertiban selesai sebelum akhir tahun. (Mg01)







