IKNews, Kotamobagu – Puluhan botol minuman beralkohol berbagai merek, termasuk minuman keras tradisional jenis Cap Tikus, berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) Kota Kotamobagu dalam operasi sidak di sejumlah kios, Senin 3 November 2025.
Razia tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan terhadap pedagang yang menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi dari pemerintah. Kepala SatPol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut komitmen pemerintah dalam mengendalikan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kota Kotamobagu.
“Hari ini kami kembali menyita puluhan botol minuman beralkohol di sejumlah kios yang ada di Kotamobagu,” ujar Sahaya.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu melalui SatPol-PP akan terus melakukan razia dan penindakan terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan.
“Sidak minuman beralkohol ini akan terus berlanjut di seluruh wilayah Kotamobagu,” tambahnya.
Seluruh barang bukti hasil razia saat ini telah diamankan di Kantor SatPol-PP Kotamobagu untuk proses lebih lanjut. Penertiban ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. (Mg01)







