Satpol PP Kotamobagu Periksa Tiga Pemilik Café Terkait Temuan Minol Ilegal dan Pengunjung di Bawah Umur

oleh -64 Dilihat
oleh
Kasat Pol PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta saat meminta klarifikasi ke salah satu pengusaha cafe di ruang kerjanya, Jumat (28/11/2025) (foto: Gie)

IKNews, Kotamobagu-Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Kotamobagu memeriksa tiga pemilik café terkait temuan dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta keberadaan pengunjung di bawah umur pada razia Sabtu, 15 November 2025.

Pemilik Café Blacklist (UYN alias Der), Café Classic (MK alias Mer), dan Café Agnes (SWD alias War) hadir memenuhi panggilan klarifikasi pada Kamis. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan aktivitas usaha mereka dengan temuan petugas saat operasi gabungan.

Kasat Pol PP dan Damkar yang juga bertindak sebagai penyidik, Sahaya Mokoginta, menegaskan bahwa tahap yang berjalan belum masuk penyidikan. “Senin kami sudah memanggil pemilik usaha café untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Jika dari hasil keterangan mereka sesuai dengan data di lapangan, maka itu akan kami jadikan bahan untuk ke tahap selanjutnya,” kata Sahaya, Jumat (28/11/2025).

Satpol PP memastikan seluruh informasi yang diberikan saksi akan ditelusuri, termasuk dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin, operasional yang melewati batas waktu, serta keberadaan pengunjung di bawah umur. (Mg01)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.