PJS Kotamobagu Sebut Tindakan Koordinator Rumah BUMN Bentuk Pelecehan Profesi Jurnalis

oleh -114 Dilihat
oleh
DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kotamobagu, kecam Koordinator Rumah BUMN. Kamis 28 Agustus 2025. (F:G)

IKNews, KOTAMOBAGU – Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kotamobagu, Ridwan Kalauw, menuding Koordinator Rumah BUMN Kotamobagu, Rhima Istiari Paputungan, telah melakukan pelecehan terhadap profesi jurnalis. Hal ini menyusul tindakan yang dinilai menghalangi kerja wartawan sekaligus menyeret persoalan pribadi ke ranah profesional.

“Ini bukan hal sepele, tapi jelas pelecehan terhadap profesi jurnalis. Hak publik atas informasi tidak bisa dipasung hanya karena ada kritik. PJS Kotamobagu mengecam keras tindakan semacam ini, dan mengingatkan jangan pernah coba-coba membungkam pers,” tegas Ridwan.

Menurutnya, pelecehan terhadap pers sama artinya dengan melecehkan demokrasi. “Kalau kasus seperti ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk. Wartawan bisa diintimidasi seenaknya. Kami tegaskan, PJS tidak akan tinggal diam. Kalau perlu, kasus ini akan dibawa ke ranah hukum. Tidak ada yang kebal hukum,” ujarnya.

Rumah BUMN Kotamobagu. Rabu 27 Agustus 2025. (F:U)

Pernyataan keras PJS ini mencuat setelah jurnalis sekaligus Ketua DPC PJS Bolmong, Udi Masloman, mengalami perlakuan yang dinilai represif. Istrinya, yang merupakan binaan Rumah BUMN, dikeluarkan dari grup WhatsApp tanpa alasan jelas, usai dirinya menulis artikel feature berisi kritik terhadap kegiatan grand opening Sains Coffee di Rumah BUMN.

“Karena tulisan saya lalu istri saya dikorbankan. Ini bentuk pelecehan, sikap anti kritik, dan represif. Tidak bisa ditoleransi,” tegas Udi.

Upaya klarifikasi yang dilakukan Udi juga gagal. “Telepon saya ditolak, pesan saya diabaikan. Ini bukti arogansi. Koordinator yang diberi mandat publik seharusnya terbuka, bukan menutup diri,” ungkapnya.

Lebih jauh, Udi menyebut tindakan tersebut masuk kategori pidana. Ia merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang secara tegas melarang pelarangan dan penyensoran, serta mengatur ancaman pidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalis.

“Ini bukan lagi soal pribadi. Tindakan seperti ini sudah termasuk pelecehan terhadap profesi jurnalis dan pelecehan terhadap undang-undang,” pungkasnya.***

Reporter: Gie

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.