IKNews, Kotamobagu – Pj. Wali Kota Kotamobagu, Dr. Drs. Hi. Asripan Nani, M.Si., membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelacakan Batas Desa Kelurahan Definitif berdasarkan Perwa Nomor 10 Tahun 2023 tentang Batas Desa dan Kelurahan, serta Tata Cara Pengumpulan Nama Rupabumi Tahun 2023.
Acara ini berlangsung pada Rabu, 8 November 2023, di Aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu, dan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk para kepala desa, lurah, dan perangkat desa kelurahan.
Asripan Nani, dalam pernyataannya, menekankan pentingnya Bimtek ini sebagai langkah awal untuk memahami berbagai aturan dan ketentuan yang terkait dengan pelacakan batas desa kelurahan serta pengumpulan nama rupabumi.
“Kegiatan Bimtek hari ini sangat penting karena para peserta akan dibekali dengan pengetahuan yang mendalam tentang berbagai peraturan terkait panduan pelacakan batas desa kelurahan dan tata cara pengumpulan nama rupabumi,” ungkap Asripan.
Ia juga menjelaskan bahwa partisipasi aktif para kepala desa, lurah, dan perangkat desa kelurahan sangat krusial, karena mereka memiliki pengetahuan yang akurat tentang posisi dan rupabumi di wilayahnya masing-masing.
Sementara itu, Kabag Pemerintahan, Atmawijaya Damopolii, menjelaskan Bimtek tersebut bertujuan untuk mempermudah para camat, lurah, sangadi, dan perangkat dalam melacak batas desa dan kelurahan dengan menggunakan perangkat smartphone yang dilengkapi dengan sistem GPS. “Selain itu, kami juga akan menginformasikan kepada pimpinan perangkat wilayah di Kota Kotamobagu tentang tata cara pembakuan nama rupabumi di wilayah ini.”ungkapnya.
Acara dihadiri oleh Asisten Pemerintahan Kesra Sekda Nasli Paputungan, SE., Kepala Kantor Pertanahan Kotamobagu, Risna Dali, S.SiT, serta para camat, lurah, dan sangadi dari seluruh Kota Kotamobagu. Sinergi antara pemangku kepentingan ini diharapkan akan menjadi landasan penting dalam pemetaan dan administrasi wilayah yang lebih baik di Kota Kotamobagu.
Reporter: Gie