Pemkot Tegas Tertibkan Aset Daerah, Ruko A10 Pasar 23 Maret Ditutup Sementara

oleh -82 Dilihat
oleh
Tim terpadu Pemerintah Kota Kotamobagu menutup sementara Ruko A10 di Pasar 23 Maret, Rabu (15/10/2025), sebagai bagian dari penegakan Perda tentang retribusi daerah. Foto: Gie

IKNews, Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya dalam menertibkan aset daerah dan meningkatkan kedisiplinan pembayaran retribusi. Melalui tim terpadu lintas instansi, termasuk Satpol PP, PPNS, dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), Pemkot menutup sementara Ruko A10 di kompleks Pasar 23 Maret, Rabu (15/10/2025).

‎Langkah tegas ini diambil setelah pengguna ruko tidak memenuhi kewajiban pembayaran retribusi sejak tahun 2024. Penutupan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

‎Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., sebelumnya telah menegaskan pentingnya ketertiban pengelolaan aset daerah. Menurutnya, setiap ruko dan kios yang merupakan milik pemerintah wajib dikelola dengan tertib dan transparan demi menjaga pendapatan asli daerah (PAD).

‎“Pemanfaatan aset daerah harus sesuai ketentuan. Jika ada yang tidak memenuhi kewajiban, tentu akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku. Ini demi keadilan dan tertib administrasi,” tegas Wali Kota.

Diketahui, Ruko A10 merupakan salah satu dari 60 unit ruko di Pasar 23 Maret yang tercatat sebagai aset Pemkot Kotamobagu. Berdasarkan ketentuan, setiap pengguna diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp1 juta per bulan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Kotamobagu, Bambang Dahlan, menjelaskan, pihaknya telah menempuh tahapan administratif sebelum penutupan dilakukan.

‎“Sudah ada pemberitahuan dan somasi, namun belum ada penyelesaian. Karena itu, dilakukan penutupan sementara sambil menunggu pelunasan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perdagangan, Apry Juanidy Paputungan, mengimbau seluruh pedagang agar tertib membayar retribusi.

‎“Masih banyak masyarakat yang ingin menempati ruko, jadi kami harap para pedagang yang sudah mendapatkan tempat bisa patuh terhadap kewajiban mereka,” katanya.

Pemkot memberi waktu tiga minggu bagi pengguna Ruko A10 untuk melunasi tunggakan retribusi. Jika tetap tidak diselesaikan, aset tersebut akan dialihkan kepada pihak lain yang memiliki itikad baik untuk mematuhi aturan. (Mg01)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.