Beranda Daerah Kotamobagu Pemerintah Terbitkan Kebijakan Baru: Pembelian Gas LPG 3kg dengan KTP Kini Wajib...

Pemerintah Terbitkan Kebijakan Baru: Pembelian Gas LPG 3kg dengan KTP Kini Wajib di Kotamobagu

187
0
Ilustrasi Gas LPG 3 Kg. (FOTO : Sinar Jabar)

IKNews, Kotamobagu – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini mengeluarkan aturan terkait pembelian gas LPG 3kg yang mengharuskan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat. Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 telah menggarisbawahi Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran, yang resmi diterapkan sejak 27 Februari 2023.

Aturan ini berlaku untuk wilayah Sulawesi Utara, terutama di Kota Kotamobagu, di mana Pangkalan LPG tersebar di 33 desa dan kelurahan. Meskipun demikian, proses sosialisasi kebijakan ini belum dilakukan secara resmi kepada masyarakat.

Ilmar Zaldi Rusman, Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kotamobagu, menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi proses sosialisasi jika Pertamina, perusahaan negara yang berperan dalam penyediaan LPG, akan melaksanakannya.

Menurut Ilmar, syarat penggunaan KTP untuk pembelian LPG bersubsidi akan efektif diberlakukan mulai 1 Mei 2023 di Sulawesi Utara, termasuk Kotamobagu. Ia juga mengungkapkan bahwa pertemuan dengan pihak Pertamina pada Mei 2023 membahas pemberlakuan KTP sebagai syarat pembelian LPG subsidi di pangkalan.

Namun, waktu pelaksanaan sosialisasi aturan ini masih belum pasti karena memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Pertamina. Ilmar menekankan pentingnya kehadiran perwakilan Pertamina dalam sosialisasi guna menjelaskan secara komprehensif kepada masyarakat.

Ilmar juga mengakui adanya riak dan protes dari masyarakat sebagai dampak dari penerapan kebijakan baru ini. Meskipun demikian, tujuan utama dari penggunaan KTP sebagai syarat pembelian gas LPG 3kg adalah untuk memastikan distribusi tepat sasaran dan merinci data konsumen LPG subsidi 3kg di daerah Kota Kotamobagu.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini