IKNews, KEPAHIANG —Rasa keheranan dan kekhawatiran melanda warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, menyusul temuan dugaan penjualan sapi yang seharusnya menjadi bagian dari program ketahanan pangan desa.
Awak media turun langsung ke lokasi pada Selasa, 23 Desember 2025, untuk memastikan kebenaran laporan warga. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa dari 9 ekor sapi yang seharusnya ada, hanya tersisa 2 ekor. Sapi-sapi tersebut awalnya ditempatkan di kandang komunal berukuran 100 meter persegi yang dibangun dengan anggaran Dana Desa 2024 sebesar Rp150 juta di Dusun 2 Desa Sidorejo.
Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala Desa Sidorejo, Kasih, menjelaskan bahwa beberapa sapi dijual karena belum ada yang memelihara dan masih dititipkan uangnya. “Belum ada yang ngarit, uangnya masih kami titip,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan kritik keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Justice Provinsi Bengkulu. Muslim, Koordinator Hukum dan HAM LSM Justice, menilai tindakan kepala desa tidak sesuai dengan transparansi pengelolaan anggaran desa. “Seorang kepala desa seharusnya tidak memberikan pernyataan seperti itu. Dugaan penyelewengan anggaran jelas terlihat,” tegas Muslim.
Muslim juga menambahkan bahwa pihaknya akan segera mengirim surat resmi ke Inspektorat dan aparat penegak hukum Kabupaten Kepahiang untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kegiatan desa, khususnya program ketahanan pangan, sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial LSM. * (Mg01)






