DPRD Sulut Gelar Rapat Paripurna Penyampaian/Penjelasan Gubernur Terhadap Ranperda APBD 2026 Serta Pemandangan Umum Fraksi

oleh -11 Dilihat
DPRD Sulut Gelar Rapat Paripurna Penyampaian/Penjelasan Gubernur Terhadap Ranperda APBD 2026 Serta Pemandangan Umum Fraksi, Senin (24/11) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut |foto:SS (IKN)

IKNews-ADVETORIAL– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian/Penjelasan Gubernur terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sekaligus Pemandangan Umum Fraksi atas Ranperda tersebut serta Tanggapan/Jawaban Gubernur terhadap Pemandangan Umum Fraksi, Senin (24/11) siang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, Sp.B KBD didampingi Wakil Ketua DPRD Sulut dr. Michaela Elsiana Paruntu, MARS dan Royke Anter, SE,ME serta Stella Runtuwene, Amd.Sek.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus.SE, Wakil Gubernur Sulut Dr.Johannes Victor Mailangkay,SH,MH, Anggota DPRD Sulut, Forkopimda, Pimpinan Instansi Vertikal, Komisaris dan Direktur Bank SulutGo, General Manager PT.PLN Suluttenggo, Staf Ahli Gubernur dan Staf Ahli Fraksi DPRD Sulut, dan Pejabat Lingkup Pemprov Sulut, Tamu Undangan, serta Insan Pers.

Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus.SE

Dalam sambutannya Gubernur Sulut, Yulius Selvanus menyampaikan rasa hormat dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara atas kerjasama, sinergi dan komitmen yang kuat, atas penyelenggaraan Rapat Paripurna ini.

Menindaklanjuti ketentuan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan Kepala Daerah wajib mengajukan Ranperda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.

Ketua DPRD Sulut, dr.Fransiscus A Silangen,SpB.KBD

Ranperda tentang APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan prinsip penyusunan APBD, yakni:
1) Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
2) Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
3) Mempedomani KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD.
4) Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
5) Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
6) Pengeluaran Daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan rencana Pengeluaran Daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas Penerimaan Daerah dalam jumlah yang cukup.
7) Memperhatikan Kapasitas Fiskal Daerah.

“Sebagaimana kita ketahui, APBD bukan sekadar dokumen anggaran. Ia adalah instrumen kebijakan yang menentukan arah pembangunan daerah, sekaligus cerminan kesungguhan kita dalam menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat Sulawesi Utara di berbagai sektor,” ujar Gubernur Sulut

Anggota DPRD Sulut

Ditambahkannya, tahun 2026 merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD 2025-2029 yang mengusung tema “Penguatan Sumber Daya Manusia, Agrobisnis dan Pariwisata yang didukung Regulasi dan Inovasi.

“Tahun ini menjadi penting dalam perjalanan pembangunan daerah, karena kita semakin memantapkan langkah untuk pencapaian visi “Menuju Sulawesi Utara Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.” tambahnya

Jajaran Forkopimda

Gubernur juga mengatakan bahwa kita juga harus menyadari bahwa Tahun Anggaran 2026 akan dihadapkan pada tantangan fiskal yang tidak ringan, khususnya akibat penurunan alokasi dana transfer dari Pemerintah Pusat.

“Kondisi ini memaksa kita untuk melakukan penyesuaian strategis dalam struktur anggaran, menata kembali prioritas pembangunan secara lebih selektif, serta memastikan efisiensi pada setiap program dan kegiatan,” pungkasnya

Instansi Vertikal

Gubernur juga menegaskan, Pemerintah Provinsi harus semakin kreatif dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat kolaborasi lintas sektor, dan mengoptimalkan belanja agar tetap memberikan dampak maksimal bagi masyarakat.

“Tantangan ini bukan untuk melemahkan semangat kita, tetapi justru menjadi momentum untuk memperkuat disiplin fiskal dan membangun tata kelola anggaran yang lebih adaptif, responsif, dan berkelanjutan,” tegasnya

Lebih lanjut Gubernur mengatakan, dengan kondisi fiskal yang terbatas, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tetap berkomitmen menjaga pelayanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, termasuk fasilitas olahraga dan kebudayaan serta perlindungan sosial, sambil memastikan gaji dan tunjangan PNS maupun PPPK terpenuhi melalui optimalisasi PAD dan efisiensi belanja.

“Pemerintah terus meningkatkan PAD melalui intensifikasi pajak, optimalisasi aset, dan kinerja BUMD seperti PT Bank SulutGo, serta memastikan kepatuhan tehadap ketentuan earmarking dan alokasi untuk pemenuhan SPM (Standar Pelayanan Minimal) serta mandatory spending. Kebutuhan operasional yang mengikat dan kewajiban pihak ketiga tetap diprioritaskan, termasuk pemenuhan UHC (Universal Health Coverage) dan UCJ (Universal Coverage Jamsostek), disertai dorongan kolaborasi lintas sumber pendanaan seperti KPBU dan CSR,” lanjutnya

Juru Bicara Masing-masing Fraksi di DPRD Sulut saat membacakan Pemandangan Umum Fraksi

Selain itu, pemerintah tetap mengalokasikan anggaran bagi sektor-sektor yang langsung menyentuh masyarakat, termasuk hibah, bantuan sosial, belanja barang untuk masyarakat, dan dukungan layanan sosial lainnya.

Sejak diajukannya KUA dan PPAS APBD Provinsi Sulawesi Utara T.A. 2026, kami berkomitmen untuk mampu mengakomodir segala aspek kebutuhan masyarakat, di dalamnya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Plt.Sekretaris DPRD Sulut, Niklas Silangen

Skema Ranperda APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2026, sebagaimana telah disetujui lewat Nota Kesepakatan KUA dan PPAS, yakni sebagai berikut:
•PENDAPATAN DAERAH
Ditargetkan sebesar Rp.3.180.235.721.995,- (Tiga Triliun, Seratus Delapan Puluh Miliar, Dua Ratus Tiga Puluh Lima Juta, Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Ribu, Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah).
•BELANJA DAERAH
Dianggarkan sebesar Rp.3.019.612.390.563,- (Tiga Triliun, Sembilan Belas Miliar, Enam Ratus Dua Belas Juta, Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu, Lima Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah).
•PEMBIAYAAN
-Penerimaan Pembiayaan (berasal dari SiLPA): sebesar Rp.50.000.000.000,- (Lima Puluh Miliar Rupiah).
-Pengeluaran Pembiayaan (untuk pembayaran utang daerah): sebesar Rp.210.623.331.432,-(Dua Ratus Sepuluh Miliar, Enam Ratus Dua Puluh Tiga Juta, Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Ribu, Empat Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah.

Gubernur juga berharap bahwa Ranperda APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026 dapat ditanggapi oleh segenap Anggota Dewan yang terhormat, dapat kita bahas bersama, guna membuat setiap muatannya komprehensif,

“Hingga pada waktunya nanti, Ranperda ini dapat kita paripurnakan bersama, untuk menjadi landasan kita, dalam menyelenggarakan pemerintahan, dan melanjutkan pembangunan daerah mengiringi kemajuan daerah, mengiringi kemajuan bangsa, dan membuat masyarakat Sulawesi Utara Sejahtera secara Keseluruhan.” tutup Gubernur
(Desiere/ADVETORIAL)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.