Kotamobagu – Walikota Kota Kotamobagu mengeluarkan surat edaran, terkait dengan panduan pelaksanaan sholat Idul Adha, dan penyembelihan hewan kurban, di tengah masa pendemi covid-19 saat ini.
Dari surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara tersebut, ditegaskan kalau pelaksanaan Sholat Idul Adha tahun 1443 Hijriah atau 2020 Masehi tahun ini, bisa digelar di Lapangan ataupun Masjid, di setiap Desa dan Kelurahan, dengan sejumlah persyaratan yang harus dipatuhi.
Berikut Surat Edaran Walikota Kotamobagu bernomor 170/w-kk/VII/2020.