Beranda Daerah Kotamobagu Upaya Hadapi Covid-19, Pemkot Keluarkan Sistem Kerja Baru Bagi ASN Dan THL

Upaya Hadapi Covid-19, Pemkot Keluarkan Sistem Kerja Baru Bagi ASN Dan THL

301
0

Kotamobagu – Upaya mencegah dan meminimalisisir penyebaran serta melindungi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) dari resiko terinfeksi Corona Virus Desease (Covid-19). Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu kembali memperpanjang sistem kerja ASN dan THL.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran nomor 68/W-KK/IV/2020, yang ditandatangani Wali Kota Kotamobagu Ir. Tatong Bara, tanggal 20 April 2020, perihal perubahan kedua surat edaran Walikota Kotamobagu nomor 53/W-KK/III/2020 tentang pengaturan sistem kerja ASN dan THL lingkup Pemkot Kotamobagu dalam upaya pecegahan Covid-19.

Berikut poin-poin imbauan yang disampaikan:

  1. Terhitung tanggal 22 April 2020 sampai dengan 13 Mei 2020 diberlakukan sistem kerja ASN dan THL di Lingkup Pemkot Kotamobagu;
  2. Yang dimaksud sistem kerja ASN dan THL pada huruf (a) adalah pembagian jadwal kehadiran bagi ASN dan THL yang melaksanakan tugas di kantor dan di rumah;
  3. Kepala perangkat daerah menyusun jadwal kehadiran ASN dan THL untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi di masing-masing perangkat daerah terutama unit kerja yang memberikan pelayanan langsung ke masyarakat;
  4. Pejabat Eselon II dan III tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor sesuai dengan jam kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat tidak terhambat;
  5. Bagi ASN dan THL yang melaksanakan tugas di kantor, melakukan rekam kehadiran manual dengan menandatangani daftar hadir;
  6. ASN dan THL yang bertugas di rumah DILARANG bepergian ke tempat umum dan tempat hiburan/wisata kecuali dalam keadaan mendesak seperti untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan harus melaporkannya kepada atasan langsung;
  7. ASN yang bertugas di rumah tetap diberikan TPP;
  8. ASN dan THL yang mendapatkan jadwal bertugas di rumah harus tetap dapat dihubungi dan apabila dibutuhkan dapat diminta untuk hadir di kantor;
  9. Menunda kegiatan rapat dan kegiatan lainnya yang menghadirkan banyak orang;
  10. Untuk perangkat daerah seperti Dinas Kesehatan, RSUD, UPTD Puskesmas, UPTD Instalasi Farmasi, DPMPTSP, Disdukcapil, Satpol-PP, BPKD, BPBD, Dinsos dan perangkat lainnya yang terlibat dalam upaya penaganan Covid-19 dapat menyesuaikan sesuai dengan tingkat pelayanan. (*)

Silahkan Download Disini Surat Edaran Tersebut:[embeddoc url=”https://infokini.news/wp-content/uploads/2020/04/Surat-Edaran-Perpanjangan-ke-2.pdf” download=”all”]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini